Minggu, 3 Mei 2026

Pejabat Sultra Tersangka

Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari

Selama 40 hari itu, Kejati Sultra mengumpulkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Kolase Foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman (Rompi) digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kejati Sultra. Dan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Tersangka dugaan korupsi izin pertambangan, Eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM), Buhardiman ditahan.

Mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman bersama General Manager PT Toshida Indonesia inisial UMR, dikurung dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA, seusai ditetapkan tersangka, Kamis (18/6/2021).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Noer Adi, mengatakan, Buhardiman dan UMR dikurung selama 40 hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

Selama 40 hari itu, Kejati Sultra mengumpulkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Para tersangka dikurung di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kendari," ujar Noer Adi, ditemui di pelataran Kejati Sultra, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Dinas ESDM Sultra Terseret Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati: Negara Dirugikan, Total Rp160 Miliar

Sedianya dalam dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia sebanyak 4 orang.

Dimana 2 tersangka lainya adalah mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kini menjabat Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusmin, serta Direktur Utama PT Toshida Indonesia inisial LSO.

Namun, Yusmin dan LSO mangkir panggilan penyidik Kejati Sultra tanpa konfirmasi.

"Jadi dua tersangka lainya tidak datang memenuhi panggilan, tanpa ada konfirmasi," bebernya.

Noer Adi menambahkan, 2 tersangka mangkir bakal dipanggil sekali lagi.

Ia menegaskan, seluruh tersangka dalam dugaan korupsi kali ini dikurung dalam sel tahanan penjara.

"Jika tidak hadir lagi kami panggil paksa. Pada intinya semua terangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Tambang Dinas ESDM Sultra, Sosok BR Eks Kepala Dinas dan YSM Kini Menjabat Kepala Dinas

Untuk diketahui, PT Toshida Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Dugaan rasuah didasari oleh PT Toshida Indonesia yang tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), periode 2010-2020.

Selain itu, PT Toshida Indonesia diketahui melakukan penambangan ilegal pada November 2020-Maret 2021.

Rasuah ratusan miliar rupiah ini ditenggarai penyalahgunaan wewenang dan pembiaran Dinas ESDM Sultra kepada PT Toshida Indonesia.

Kejati Sultra memandang, seharusnya Dinas ESDM Sultra tak memperpanjang RKAB PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Akibat dugaan rasuah ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mapeling Seminggu

Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. (Istimewa)

Buhadiman dan UMR digelandang dari Kejati Sultra menuju Rutan Kelas IIA Kendari menggunakan mobil tahanan, Kamis (17/6/2021), sekira pulul 18.00 WITA.

Setelah tiba di Rutan Kelas IIA Kendari, keduanya langsung dimasukan dalam sel tahanan sementara.

Salah seorang sipir Rutan Kelas IIA Kendari, Edgar S mengatakan, Buahardiman dan UMR bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sebagai tahanan pendatang baru.

"Setiap tahanan yang masuk di masukan dalam sel Mapenaling, itu namanya sel tahanan bagi tahanan baru untuk penyesuaian lingkungan," kata Edgar.

Baca juga: Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT Toshida, 11 Tahun Tidak Bayar Pajak, Seret 2 Pejabat Pemprov Sultra

Edgar menjelaskan, kedua tahanan dipindah ke sel tahanan baru setelah dikurung seminggu.

"Setelah satu minggu, mereka akan dimasukan ke dalam blok hunian, yang sudah bisa bisa berinteraksi dengan narapidana yang lain," ujarnya

Buhardiman dan Umar berada disel tahanan yang sama namun dipisahkan dengan blok berbentuk kamar kamar kecil, kapasitasnya hanya untuk 1 orang.

"Kamarnya itu tidak bisa dibuka-buka selama satu minggu," lanjut Edgar menerangkan.

Tak Bisa Dihubungi

Nomor kontak Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin tak bisa dihubungi.

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Sultra) 2020 lalu.

Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.

Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah punya legalitas untuk menambang.

Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.

Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu

Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.

Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.

Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.

Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusmin malah tak datang ke Kejati Sultra dan memilih bungkam.

Saat awak TribunnewsSultra.com mencoba menghubungi baik dari via telepon maupun via pesan WhatsApp messenger ia tak merespon.

Terlihat dirinya aktif di WhatsApp pada pukul 18.49 wita namun hingga sampai berita ini dipublikasikan belum ada balasan dari Yusmin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved