Kadishub Sultra Tersangka
Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaen Wakatobi, sejak Maret 2021 lalu, ia tak ditahan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
"Tidak ada persiapan khusus, lillahi taala. Saya hanya bergantung kepada Allah SWT nanti akan nampak siapa penjahatnya di pengadilan nanti," imbuhnya.
Duduk Perkara
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Baca juga: Polda Sultra Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu KONI Sulawesi Tenggara
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.
Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.
Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.
"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunnewsSultra.com belum mendapatkan konfirmasi Kadis Perhubungan Hado Hasina.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)