Kadishub Sultra Tersangka

Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaen Wakatobi, sejak Maret 2021 lalu, ia tak ditahan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina jadi tersangka korupsi proyek Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra), Hado Hasina mengklaim tak intervensi hukum.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaen Wakatobi, sejak Maret 2021 lalu, ia tak kunjung ditahan selama 60 hari.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengumumkan penetapan tersangka Hado Hasina lewat laman resmi http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus.

Hado Hasina dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sultra, Dody, membenarkan jika Hado Hasina tak pernah ditahan di dalam sel.

Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan

"Iya, tertanggal 19 Maret 2021 ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang posisinya masih penyidikan lagi menunggu keterangan ahli dari dari BPKP. Memang tahanan kota sejak 1 April 2021 sampai sekarang," ujar Dody lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Hado Hasina tak menampik dirinya belum pernah merasakan kurungan jeruji besi selama berstatus tersangka.

Tetapi ia mengatakan, hal yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hado menegaskan, tak pernah mengintervensi hukum sehingga tak dikurung dalam sel tahanan.

"Mana ada yang bisa intervensi hukum di zaman seperti saat ini," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021)

Tiga Kali Penangguhan

Dody mengatakan, Hado Hasina sudah menjalani status sebagai tahanan kota selama 60 hari.

Ia merincikan, Hado Hasina meminta penangguhan penahanan kepada penyidik Kejati Sultra selama 20 hari.

Kemudian mengajukan lagi penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.

Tak cukup itu saja, permintaan penangguhan penahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diamini.

"Selama 20 hari ditahan penyidik kejaksaan, kemudian 40 ditahan JPU, dan sekarang perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," urai Dody.

Kejati Sultra sedang menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik sudah bersurat meminta saksi ahli BPKP Sultra. Setelah itu baru dilihat, jika lengkap maka P21 (dilimpahkan ke pengadilan), jika belum maka P19 (jari Jaksa Penuntut Umum dikembalikan ke penyidik)," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar

Dody menjelaskan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar pada proyek yang menyeret nama Hado Hasina.

Proyek itu dikerjakan Dishub Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) di Kabupaten Wakatobi pada 2017 lalu.

"Sudah ada hasil audit BPKP, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," beber Dody.

Bantah Terlibat

Hado Hasina membantah ikut terlibat apalagi menikmati duit korupsi.

ia mempersilakan siapa saja menudingnya terlibat, tetapi pembuktian ada pada pengadilan, kebenarannya akan diketahui.

"Jika ada yang bilang bahwa aliran dana ada yang ke Kadishub, silakan," ujarnya lewat pesan whatsapp, Kamis (10/6/2021).

Sebaliknya, Hado Hasina, menuding LPPM UHO tak mengerjakan tugasnya dengan baik.

Sebab, Dishub Sultra telah memesan produk perlengkapan proyek, tetapi LPPM UHO tidak memberi hak pada lembaga pembelian produk.

DAFTAR TERSANGKA - Tangkapan layar daftar tersangka pidana khusus di laman  http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dr. Ir. Hado Hasina, MT dituliskan di laman resmi Kejati Sultra tersebut.
DAFTAR TERSANGKA - Tangkapan layar daftar tersangka pidana khusus di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dr. Ir. Hado Hasina, MT dituliskan di laman resmi Kejati Sultra tersebut. (http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus)

"Dishub Sultra memesan produk, begitu ada produknya Dishub langsung bayar ke pihak penyedia produk. LPPM UHO yang tidak memberi hak pada orang yang ditugaskan membeli produk," ujarnya.

Terkait jabatan hal ini, Hado enggan merincikan. Ia meminta agar ditanyakan kepada pimpinan LPPM UHO.

Hado menegaskan, siap membuktikan segala tuduhan yang dialamatkan di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada persiapan khusus, lillahi taala. Saya hanya bergantung kepada Allah SWT nanti akan nampak siapa penjahatnya di pengadilan nanti," imbuhnya.

Duduk Perkara

Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.

Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.

Baca juga: Polda Sultra Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu KONI Sulawesi Tenggara

Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.

Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.

Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.

"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunnewsSultra.com belum mendapatkan konfirmasi Kadis Perhubungan Hado Hasina.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved