Kadishub Sultra Tersangka

Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaen Wakatobi, sejak Maret 2021 lalu, ia tak ditahan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina jadi tersangka korupsi proyek Rp1 miliar. 

"Selama 20 hari ditahan penyidik kejaksaan, kemudian 40 ditahan JPU, dan sekarang perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," urai Dody.

Kejati Sultra sedang menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik sudah bersurat meminta saksi ahli BPKP Sultra. Setelah itu baru dilihat, jika lengkap maka P21 (dilimpahkan ke pengadilan), jika belum maka P19 (jari Jaksa Penuntut Umum dikembalikan ke penyidik)," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar

Dody menjelaskan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar pada proyek yang menyeret nama Hado Hasina.

Proyek itu dikerjakan Dishub Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) di Kabupaten Wakatobi pada 2017 lalu.

"Sudah ada hasil audit BPKP, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," beber Dody.

Bantah Terlibat

Hado Hasina membantah ikut terlibat apalagi menikmati duit korupsi.

ia mempersilakan siapa saja menudingnya terlibat, tetapi pembuktian ada pada pengadilan, kebenarannya akan diketahui.

"Jika ada yang bilang bahwa aliran dana ada yang ke Kadishub, silakan," ujarnya lewat pesan whatsapp, Kamis (10/6/2021).

Sebaliknya, Hado Hasina, menuding LPPM UHO tak mengerjakan tugasnya dengan baik.

Sebab, Dishub Sultra telah memesan produk perlengkapan proyek, tetapi LPPM UHO tidak memberi hak pada lembaga pembelian produk.

DAFTAR TERSANGKA - Tangkapan layar daftar tersangka pidana khusus di laman  http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dr. Ir. Hado Hasina, MT dituliskan di laman resmi Kejati Sultra tersebut.
DAFTAR TERSANGKA - Tangkapan layar daftar tersangka pidana khusus di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dr. Ir. Hado Hasina, MT dituliskan di laman resmi Kejati Sultra tersebut. (http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus)

"Dishub Sultra memesan produk, begitu ada produknya Dishub langsung bayar ke pihak penyedia produk. LPPM UHO yang tidak memberi hak pada orang yang ditugaskan membeli produk," ujarnya.

Terkait jabatan hal ini, Hado enggan merincikan. Ia meminta agar ditanyakan kepada pimpinan LPPM UHO.

Hado menegaskan, siap membuktikan segala tuduhan yang dialamatkan di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved