Breaking News

Tahanan Polda Sultra Kabur

Imbas Tahanan Kabur, 8 Personil Polda Sultra Bakal Disidang, Berikut Sanksinya

Sebanyak 8 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara diperiksa. Mereka terancam sanksi disiplin bahkan kode etik karena diduga lalai.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Tahanan Rutan Polda Sultra yang tertangkap setelah 11 hari buron. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Sebanyak 8 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), diperiksa.

Diperiksanya 8 personil Polda Sultra, merupakan buntut satu tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, Muh Said (21).

Mereka terancam sanksi disiplin bahkan kode etik karena diduga lalai saat bertugas.

Baca juga: Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra

Baca juga: Kabur dari Penjara, Dua Tahanan Kasus Narkoba Polres Luwu Utara Akhirnya Diringkus

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, 8 orang tersebut bakal menjalani sidang dalam waktu dekat.

"Tapi saya belum dapat laporan pastinya, saya masih menunggu hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra," ujar Ferry lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).

Informasi yang dihimpun Tribunnewssultra.com, 8 personil Polda Sultra terperiksa itu terdiri dari personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan dari personil Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman tak membantah.

Meski demikian menolak menjelaskan alasanya, karena merupakan tugas Bid Propam Polda Sultra.

"Di Bid Propam, itu bukan urusan saya, masalah perilaku anggota itu kewenangan Propam," bebernya.

Ancaman Sanksi

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (Handover)

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, 8 personil Polda Sultra tersebut dianggap lalai menjaga Rutan sehingga tahanan kabur.

Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan saksi yang bakal diberikan kepada 8 personil tersebut.

"Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra," jelasnya.

Ia menguraikan, kemungkinan 8 personil Polda Sultra tersebut dapat kena sanksi disiplin.

"Tetapi bisa jadi ada sanksi kode etik juga. Tergantung bagaimana kesalahannya," ujar Ferry.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved