Tahanan Polda Sultra Kabur
Imbas Tahanan Kabur, 8 Personil Polda Sultra Bakal Disidang, Berikut Sanksinya
Sebanyak 8 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara diperiksa. Mereka terancam sanksi disiplin bahkan kode etik karena diduga lalai.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mattoangin di perairan Teluk Kendari, Setelah kabur 11 hari dari Rutan Polda Sultra," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, lewat rilis resminya, Minggu (23/5/2021).
Muh Said disebut melarikan diri di lautan, ikut berlayar melaut mencari Ikan di laut Banda menumpang KM Mattoangin.
Dalam rilis disebutkan, pelaku ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.
Setelah ditangkap, petugas kepolisian lalu menggelandang pelaku menuju Markas Polda Sultra untuk diinterogasi.
Seusai interogasi, pelaku langsung dijebloskan kembali ke dalam penjara Rutan Polda Sultra.
"Telah diserahkan 1 orang DPO atas nama Sahid alias Said kepada Direktur Tahti Polda Sultra, AKBP Darmono, kondisi dalam keadaan sehat," imbuh Dolfi sebagaimana dalam rilis resminya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)