Tahanan Polda Sultra Kabur
Imbas Tahanan Kabur, 8 Personil Polda Sultra Bakal Disidang, Berikut Sanksinya
Sebanyak 8 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara diperiksa. Mereka terancam sanksi disiplin bahkan kode etik karena diduga lalai.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Ferry menambahkan, jika itu sanksi disiplin maka kemungkinan 8 orang itu akan ditahan selama 21 hari.
"Kemungkinan sanksi terberatnya itu, tidak akan dipromosikan, dimutasi atau bahkan didemosi," beber Ferry. (*)
Tahanan Kabur
Sebelumnya diberitakan seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui tahanan pria bernama Muh Said (21), diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu di waktu sore hari.
Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Baca juga: Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Baca juga: Positif Covid-19, Dua Tahanan Kabur saat Jalani Isolasi di Rumah Sakit
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.
Ferry beralasan tahan kabur di saat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.
"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).
Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.
Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
Muh Said dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra karena Ditres Narkoba Polda Sultra ingin mengembangkan kasus.
Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap, Minggu (23/5/2021).
Muh Said (21), laki-laki, ditangkap di dalam kapal penangkap ikan milik nelayan, KM Mattoangin, di perairan Teluk Kendari. Kota Kendari.
Perian Muh Said berakhir setelah 12 hari masuk daftar pencarian orang (DPO).