Tahanan Polda Sultra Kabur

Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra

Katanya, kemungkinan besar tahanan tersebut kabur dari Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas inisiatif sendiri.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Praktisi Hukum Anselmus AR Masiku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Praktisi Hukum Kota Kendari, Anselmus AR Masiku menyatakan kecil kemungkinan tahanan kabur dari Rutan dibantu oknum polisi.

Katanya, kemungkinan besar tahanan tersebut kabur dari Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas inisiatif sendiri.

Alasannya, oknum kepolisian tak akan berani merugikan dirinya karena pasti diketahui modusnya.

"Sangat kecil kemungkinannya. Apalagi selama sepengetahuan saya, baru sekali ini ada tahanan kabur dari Polda Sultra," ujar Anselmus lewat panggilan telepon, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai

ditambah lagi akibat kelalaian petugas jaga Rutan Polda Sultra yang tidak cermat mengawasi.

Tapi, jika terbukti ada oknum kepolisian membantu pelarian tahanan merupakan tindakan kejahatan.

"Kalau dalam penyelidikan ternyata benar ada upaya membantu pelarian, maka itu merupakan tindakan kejahatan dan sanksinya pidana," papar Anselmus.

Anselmus menguraikan, sanksi disiplin karena kelalaian petugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Biasanya jika petugas kepolisian lalai maka sanksi disiplin diberikan, dengan bentuk kurungan selama 21 hari," jelas Ansel.

Sementara itu, praktisi hukum lain, Dahlan Moga berpendapat, untuk mengukur kebenaran pelarian oknum kepolisian membantu atau tidak, maka tahanan harus ditangkap terlebih dahulu.

Praktisi Hukum Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dahlan Moga
Praktisi Hukum Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dahlan Moga (Handover)

"Jadi tahanan tersebut yang bisa membuka tabir apakah ada atau tidak kesengajaan dari oknum kepolisian," ujarnya.

Jika polisi membantu pelarian maka sudah dipastikan terkena sanksi pidana sekaligus kode etik yang berujung pada pemecatan.

"Selain melanggar kode etik, bisa diterapkan sanksi pidana berupa Pasal 426 KUHP apabila ada kesengajaan membiarkan tahanan lari atau sengaja melepas tahanan," kata Dahlan.

Perketat Kunjungan

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memperketat kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved