Tahanan Polda Sultra Kabur
Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan
Pengetatan itu menyusul kaburnya seorang tahanan kasus narkoba, Ms pada 11 Mei 2021 lalu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai
Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti 7 Polisi Penjaga Rutan Polda Sultra
Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.
"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.
Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan tahanan itu.
"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)