Tahanan Polda Sultra Kabur

Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan

Pengetatan itu menyusul kaburnya seorang tahanan kasus narkoba, Ms pada 11 Mei 2021 lalu.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) perketat kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan).

Pengetatan itu menyusul kaburnya seorang tahanan kasus narkoba, Ms pada 11 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, seorang tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca juga: Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri

Baca juga: Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Pengetatan pengawasan menjenguk tahanan pun dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya tahanan kabur.

"Saat ini kami sudah memperketat kunjungan menjenguk di Rutan Polda Sultra," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, ramainya kunjungan penjenguk kemungkinan memudahkan tahanan melarikan diri.

MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. (Handover)

"Saat itu ada penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Sultra mem-Bon (dikeluarkan sementara) tahanan untuk pengembangan perkara. Namun karena ramai pengunjung tiba-tiba pelaku melarikan diri," bebernya.

Meski demikian, Polda Sultra tetap menyanksi 7 personilnya karena dianggap lalai mengawasi aktivitas tahanan di Rutan.

Sebanyak 7 polisi Polda Sultra itu telah dikurung di sel Propam Polda Sultra.

Lebih rinci, Ferry menjelaskan, pada Ramadan 2021 sengaja membolehkan pengunjung menjenguk tahanan dengan alasan mengantarkan makanan buka puasa.

Namun kebijakan Polda Sultra itu dimanfaatkan oleh oknum tahanan untuk melawan hukum.

7 Polisi Ditahan

Sebanyak 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah ditahan oleh Propam.

Lantaran, seorang tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketika ketujuh polisi itu berjaga.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved