Tahanan Polda Sultra Kabur

Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan

Pengetatan itu menyusul kaburnya seorang tahanan kasus narkoba, Ms pada 11 Mei 2021 lalu.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) perketat kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan).

Pengetatan itu menyusul kaburnya seorang tahanan kasus narkoba, Ms pada 11 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, seorang tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca juga: Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri

Baca juga: Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Pengetatan pengawasan menjenguk tahanan pun dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya tahanan kabur.

"Saat ini kami sudah memperketat kunjungan menjenguk di Rutan Polda Sultra," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, ramainya kunjungan penjenguk kemungkinan memudahkan tahanan melarikan diri.

MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. (Handover)

"Saat itu ada penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Sultra mem-Bon (dikeluarkan sementara) tahanan untuk pengembangan perkara. Namun karena ramai pengunjung tiba-tiba pelaku melarikan diri," bebernya.

Meski demikian, Polda Sultra tetap menyanksi 7 personilnya karena dianggap lalai mengawasi aktivitas tahanan di Rutan.

Sebanyak 7 polisi Polda Sultra itu telah dikurung di sel Propam Polda Sultra.

Lebih rinci, Ferry menjelaskan, pada Ramadan 2021 sengaja membolehkan pengunjung menjenguk tahanan dengan alasan mengantarkan makanan buka puasa.

Namun kebijakan Polda Sultra itu dimanfaatkan oleh oknum tahanan untuk melawan hukum.

7 Polisi Ditahan

Sebanyak 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah ditahan oleh Propam.

Lantaran, seorang tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketika ketujuh polisi itu berjaga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketujuh polisi itu tengah menanti sanksi.

"Jadi 7 polisi itu ditahan untuk penyelidikan. Mereka merupakan satu regu penjagaan harian Rutan Polda Sultra," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.

Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sudah dipastikan diberi sanksi.

Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.

"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.

Bakal Disanksi

Sanksi disiplin hingga etik menanti 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya ketujuh polisi itu diduga lalai mengawasi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sehingga seorang kabur.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, proses hukum tengah berjalan.

Kasus ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

"Akibat kelalaian itu, kami sudah melakukan proses untuk anggota kami yang lalai menjaga tahanan," ujar dia ditemui di Markas Polda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin (17/5/2021).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat diwawancai terkait salah satu tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat diwawancai terkait salah satu tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra. (Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com)

Ia menambahkan, kemungkinan sanksi disiplin dan dijatuhkan kode etik untuk 7 polisi tersebut.

"Kita tindakan disiplin, dan kalau memang ada indikasi kode etik maka kami akan lihat pemeriksaannya," tegasnya.

Diminta Menyerahkan Diri

Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) diminta menyerahkan diri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tahanan kasus narkoba itu bakal ditambahi hukuman jika tak kunjung menyerahkan diri.

Namun polisi bakal memberi sedikit pengampunan jika tahan kabur menyerahkan diri, sebab dianggap kooperatif. 

"Kami mengharapkan mengimbau yang bersangkutan supaya menyerahkan diri," ujar Ferry ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Setidaknya sudah sepekan pelaku kabur, terhitung sejak 11 Mei 2021.

Ferry menegaskan, kepolisian telah mengendus keberadaan pelaku.  

"Hasil akhir informasi masih seputar Kota Kendari, makanya lagi sedang dicari," kata Ferry.

Tahanan Kabur

Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) sore.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai

Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti 7 Polisi Penjaga Rutan Polda Sultra

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.

"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.

Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan tahanan itu.

"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved