Tahanan Polda Sultra Kabur

Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan

Pengetatan itu menyusul kaburnya seorang tahanan kasus narkoba, Ms pada 11 Mei 2021 lalu.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) diminta menyerahkan diri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tahanan kasus narkoba itu bakal ditambahi hukuman jika tak kunjung menyerahkan diri.

Namun polisi bakal memberi sedikit pengampunan jika tahan kabur menyerahkan diri, sebab dianggap kooperatif. 

"Kami mengharapkan mengimbau yang bersangkutan supaya menyerahkan diri," ujar Ferry ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Setidaknya sudah sepekan pelaku kabur, terhitung sejak 11 Mei 2021.

Ferry menegaskan, kepolisian telah mengendus keberadaan pelaku.  

"Hasil akhir informasi masih seputar Kota Kendari, makanya lagi sedang dicari," kata Ferry.

Tahanan Kabur

Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) sore.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved