Tahanan Polda Sultra Kabur

Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra

Katanya, kemungkinan besar tahanan tersebut kabur dari Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas inisiatif sendiri.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Praktisi Hukum Anselmus AR Masiku. 

Namun polisi bakal memberi sedikit pengampunan jika tahan kabur menyerahkan diri, sebab dianggap kooperatif. 

"Kami mengharapkan mengimbau yang bersangkutan supaya menyerahkan diri," ujar Ferry ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Setidaknya sudah sepekan pelaku kabur, terhitung sejak 11 Mei 2021.

Ferry menegaskan, kepolisian telah mengendus keberadaan pelaku.  

"Hasil akhir informasi masih seputar Kota Kendari, makanya lagi sedang dicari," kata Ferry.

Tahanan Kabur

Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) sore.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri

Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti 7 Polisi Penjaga Rutan Polda Sultra

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.

"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.

Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan tahanan itu.

"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved