Tahanan Polda Sultra Kabur
Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra
Katanya, kemungkinan besar tahanan tersebut kabur dari Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas inisiatif sendiri.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sudah dipastikan diberi sanksi.
Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.
"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.
Bakal Disanksi
Sanksi disiplin hingga etik menanti 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya ketujuh polisi itu diduga lalai mengawasi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sehingga seorang kabur.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, proses hukum tengah berjalan.
Kasus ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
"Akibat kelalaian itu, kami sudah melakukan proses untuk anggota kami yang lalai menjaga tahanan," ujar dia ditemui di Markas Polda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin (17/5/2021).
Ia menambahkan, kemungkinan sanksi disiplin dan dijatuhkan kode etik untuk 7 polisi tersebut.
"Kita tindakan disiplin, dan kalau memang ada indikasi kode etik maka kami akan lihat pemeriksaannya," tegasnya.
Diminta Menyerahkan Diri
Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) diminta menyerahkan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tahanan kasus narkoba itu bakal ditambahi hukuman jika tak kunjung menyerahkan diri.