Tahanan Polda Sultra Kabur
Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra
Katanya, kemungkinan besar tahanan tersebut kabur dari Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas inisiatif sendiri.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Praktisi Hukum Kota Kendari, Anselmus AR Masiku menyatakan kecil kemungkinan tahanan kabur dari Rutan dibantu oknum polisi.
Katanya, kemungkinan besar tahanan tersebut kabur dari Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas inisiatif sendiri.
Alasannya, oknum kepolisian tak akan berani merugikan dirinya karena pasti diketahui modusnya.
"Sangat kecil kemungkinannya. Apalagi selama sepengetahuan saya, baru sekali ini ada tahanan kabur dari Polda Sultra," ujar Anselmus lewat panggilan telepon, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai
ditambah lagi akibat kelalaian petugas jaga Rutan Polda Sultra yang tidak cermat mengawasi.
Tapi, jika terbukti ada oknum kepolisian membantu pelarian tahanan merupakan tindakan kejahatan.
"Kalau dalam penyelidikan ternyata benar ada upaya membantu pelarian, maka itu merupakan tindakan kejahatan dan sanksinya pidana," papar Anselmus.
Anselmus menguraikan, sanksi disiplin karena kelalaian petugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Biasanya jika petugas kepolisian lalai maka sanksi disiplin diberikan, dengan bentuk kurungan selama 21 hari," jelas Ansel.
Sementara itu, praktisi hukum lain, Dahlan Moga berpendapat, untuk mengukur kebenaran pelarian oknum kepolisian membantu atau tidak, maka tahanan harus ditangkap terlebih dahulu.

"Jadi tahanan tersebut yang bisa membuka tabir apakah ada atau tidak kesengajaan dari oknum kepolisian," ujarnya.
Jika polisi membantu pelarian maka sudah dipastikan terkena sanksi pidana sekaligus kode etik yang berujung pada pemecatan.
"Selain melanggar kode etik, bisa diterapkan sanksi pidana berupa Pasal 426 KUHP apabila ada kesengajaan membiarkan tahanan lari atau sengaja melepas tahanan," kata Dahlan.
Perketat Kunjungan
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memperketat kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan).
Pengetatan itu menyusul kaburnya seorang tahanan kasus narkoba, Ms pada 11 Mei 2021 lalu.
Pengetatan pengawasan menjenguk tahanan pun dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya tahanan kabur.
"Saat ini kami sudah memperketat kunjungan menjenguk di Rutan Polda Sultra," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, ramainya kunjungan penjenguk kemungkinan memudahkan tahanan melarikan diri.
"Saat itu ada penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Sultra mem-Bon (dikeluarkan sementara) tahanan untuk pengembangan perkara. Namun karena ramai pengunjung tiba-tiba pelaku melarikan diri," bebernya.
Meski demikian, Polda Sultra tetap menyanksi 7 personilnya karena dianggap lalai mengawasi aktivitas tahanan di Rutan.

Sebanyak 7 polisi Polda Sultra itu telah dikurung di sel Propam Polda Sultra.
Lebih rinci, Ferry menjelaskan, pada Ramadan 2021 sengaja membolehkan pengunjung menjenguk tahanan dengan alasan mengantarkan makanan buka puasa.
Namun kebijakan Polda Sultra itu dimanfaatkan oleh oknum tahanan untuk melawan hukum.
7 Polisi Ditahan
Sebanyak 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah ditahan oleh Propam.
Lantaran, seorang tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketika ketujuh polisi itu berjaga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketujuh polisi itu tengah menanti sanksi.
"Jadi 7 polisi itu ditahan untuk penyelidikan. Mereka merupakan satu regu penjagaan harian Rutan Polda Sultra," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).
Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.
Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sudah dipastikan diberi sanksi.
Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.
"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.
Bakal Disanksi
Sanksi disiplin hingga etik menanti 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya ketujuh polisi itu diduga lalai mengawasi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sehingga seorang kabur.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, proses hukum tengah berjalan.
Kasus ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
"Akibat kelalaian itu, kami sudah melakukan proses untuk anggota kami yang lalai menjaga tahanan," ujar dia ditemui di Markas Polda Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin (17/5/2021).
Ia menambahkan, kemungkinan sanksi disiplin dan dijatuhkan kode etik untuk 7 polisi tersebut.
"Kita tindakan disiplin, dan kalau memang ada indikasi kode etik maka kami akan lihat pemeriksaannya," tegasnya.
Diminta Menyerahkan Diri
Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) diminta menyerahkan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tahanan tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tahanan kasus narkoba itu bakal ditambahi hukuman jika tak kunjung menyerahkan diri.
Namun polisi bakal memberi sedikit pengampunan jika tahan kabur menyerahkan diri, sebab dianggap kooperatif.
"Kami mengharapkan mengimbau yang bersangkutan supaya menyerahkan diri," ujar Ferry ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).
Setidaknya sudah sepekan pelaku kabur, terhitung sejak 11 Mei 2021.
Ferry menegaskan, kepolisian telah mengendus keberadaan pelaku.
"Hasil akhir informasi masih seputar Kota Kendari, makanya lagi sedang dicari," kata Ferry.
Tahanan Kabur
Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) sore.
Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.
Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.
"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri
Baca juga: Buntut Tahanan Kabur, Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti 7 Polisi Penjaga Rutan Polda Sultra
Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.
Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.
"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.
Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan tahanan itu.
"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)