Unjuk Rasa Pembebasan 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Berlanjut di Rujab Kepala Kejari Konawe
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, massa yang menggunakan motor menuju Jl Ir Soekarno lokasi rumah Rujab Kajari Konawe
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Majelis hakim berpendapat ketujuh terdakwa tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di era new normal.
Selain itu, majelis hakim menilai dua terdakwa lain, Kasman (42) dan Andi Fale (37) tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan Kasman dan terdakwa Andi Fale dari semua tuntutan penuntut umum," kata Hakim Iin Fajrul Huda.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menyatakan sikapnya atas putusan ini.
Sedangkan para kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Marwan Arifin masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca juga: Unjuk Rasa Puluhan Pemuda di Konawe Desak Kejaksaan Segera Bebaskan 7 Terdakwa Perusuh di PT VDNI
Baca juga: Berkas Perkara dan Tersangka Kerusuhan di PT VDNI Dilimpahkan ke Kejari Konawe
Diketahui, JPU menuntut kesembilan tersangka melanggar pasal 160 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tindak pidana penghasutan.
Dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.
Namun, majelis hakim berpendapat lain, kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan.
Dua di antaranya dinyatakan bebas, dan tujuh lainnya dipidana empat bulan 2 minggu namun dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)