Unjuk Rasa Pembebasan 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Berlanjut di Rujab Kepala Kejari Konawe
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, massa yang menggunakan motor menuju Jl Ir Soekarno lokasi rumah Rujab Kajari Konawe
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
"Kami mendesak agar Kejari Konawe mengeluarkan berita acara pembebasan aktivis buruh," kata seorang orator.
Massa aksi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Konawe mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Konawe.
Sebab, hingga saat ini para terdakwa masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.
Vonis 4 Bulan
Sebanyak 9 orang terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2021 lalu akhirnya divonis.
Vonis dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).
Iin Fajrul Huda menyatakan ke-7 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Mereka adalah Ramadhan (37), Ilham Saputra (27), Apriaji (23), Nikson Alexander (23), Yopi Wijaya Putra (25), Irpan (31), dan La Ntawu (28).
"Terdakwa dengan sengaja tidak menuruti peraturan atau perintah yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Iin Fajrul Huda di ruang sidang.
Ketujuh tersangka juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dua minggu.
Namun, ketujuh tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan sekira lima bulan lebih sejak desember 2020.
Sehingga majelis hakim memutuskan mengurangi masa penahanan ketujuh terdakwa itu.
"Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim Iin membacakan putusan.
Sementara itu, barang bukti berupa handphone yang sempat disita dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Ketujuh terdakwa ini juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp2.500.