Berita Konawe Terkini
Berkas Perkara dan Tersangka Kerusuhan di PT VDNI Dilimpahkan ke Kejari Konawe
Polisi turut menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kerusuhan yang terjadi pada Senin (14/12/2020) lalu.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara kerusuhan yang terjadi di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (11/2/2021).
Polisi turut menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kerusuhan yang terjadi pada Senin (14/12/2020) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin, mengatakan pelimpahan dilakukan karena jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan berkas perkara telah lengkap (berkas P21).
"Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk pemeriksaan. Biasanya kalau ada hal yang mendesak, dapat diperpanjang lagi," kata Marwan Arifin saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelum masa penahanan habis, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Konawe. Sehingga, perkara tersebut bisa segera disidangkan di pengadilan.
Ia menjelaskan sembilan tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Sedangkan, ketiga tersangka lainnya dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
Diketahui, buruh yang tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe melakukan aksi unjuk rasa, Senin (14/12/2020) lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa dua tuntutan. Pertama, demonstran mempertanyakan kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja/ karyawan PT VDNI.
Sebab, banyak pekerja/ buruh di PT VDNI, bekerja lebih dari 36 bulan (tiga tahun), tetapi belum ada kejelasan status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua, mereka juga menuntut kenaikan upah bagi pekerja/ buruh yang sudah lebih dari satu tahun bekerja. Hal ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Pasal 42.
Awalnya demonstrasi berlangsung damai. Namun, terjadi bentrok pada siang hari karena massa memaksa masuk ke area pabrik. Akibatnya aksi massa berujung ricuh.
Puluhan kendaraan dump truk dan alat berat ekskavator milik perusahaan dibakar.
Hingga menjelang Magrib, demonstran semakin tidak terkendali melakukan perusakan, pelemparan serta pembakaran terhadap fasilitas pabrik.
Pascakerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu, Polda Sultra menetapkan 12 tersangka.
Mereka adalah IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, AP, SS, IR, LN, dan ST.
Sembilan tersangka diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga berperan sebagai pelaku perusakan dan pembakaran.
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu