Unjuk Rasa Pembebasan 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Berlanjut di Rujab Kepala Kejari Konawe
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, massa yang menggunakan motor menuju Jl Ir Soekarno lokasi rumah Rujab Kajari Konawe
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Massa aksi dari pemuda dan mahasiswa melanjutkan unjuk rasa di Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Irwanudin Tajuddin.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, massa yang menggunakan motor menuju Jl Ir Soekarno lokasi rumah Rujab Kajari Konawe
Setibanya massa kemudian berorasi meminta bertemu Irwanudin Tajuddin.
Sontak, hal itu menarik perhatian warga yang tinggal disekitar rujab kajari.
Baca juga: Pengacara 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Minta Kejari Konawe Keluarkan Kliennya dari Penjara
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang mengamankan unjuk rasa itu kemudian meminta perwakilan massa.
Sebelumnya, massa aksi dari pemuda dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Tugu Adipura Unaaha, sekira pukul 20.00 WITA.
Jumlah massa aksi diperkirakan sekitar ratusan orang itu juga membakar ban di jalan raya.
Desak Kejaksaan
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam.
Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu dibebaskan.
Diketahui siang tadi hasil putusan kesembilan terdakwa tersebut telah ditetapkan PN Unaaha.
Sebanyak 2 terdakwa di antaranya dibebaskan dari dakwan jaksa penuntut umum.
Sementara ketujuh terdakwa lainnya yakni Ilham Saputra, Ramadhan, Yopi Wijaya Putra, Nikson Aleksander, Apriaji, La Ntawu dan Irpan divonis hukuman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Namun, karena majelis hakim menilai ketujuh tersangka itu telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 5 bulan.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Iin Fajrul Huda memutuskan mengurangi pidana penjara seluruhnya.