Berita Konawe Terkini Hari Ini

7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim

Vonis dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap sembilan terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 9 orang terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2021 lalu akhirnya divonis.

Vonis dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).

Iin Fajrul Huda menyatakan ke-7 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Mereka adalah Ramadhan (37), Ilham Saputra (27), Apriaji (23), Nikson Alexander (23), Yopi Wijaya Putra (25), Irpan (31), dan La Ntawu (28).

Baca juga: Unjuk Rasa Puluhan Pemuda di Konawe Desak Kejaksaan Segera Bebaskan 7 Terdakwa Perusuh di PT VDNI

Baca juga: Berkas Perkara dan Tersangka Kerusuhan di PT VDNI Dilimpahkan ke Kejari Konawe

"Terdakwa dengan sengaja tidak menuruti peraturan atau perintah yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Iin Fajrul Huda di ruang sidang.

Ketujuh tersangka juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dua minggu.

Namun, ketujuh tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan sekira lima bulan lebih sejak desember 2020.

Sehingga majelis hakim memutuskan mengurangi masa penahanan ketujuh terdakwa itu.

"Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim Iin membacakan putusan.

Sementara itu, barang bukti berupa handphone yang sempat disita dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Ketujuh terdakwa ini juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp2.500.

Majelis hakim berpendapat ketujuh terdakwa tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di era new normal.

Dimana, hal itu dapat menyebabkan penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, majelis hakim menilai dua terdakwa lain, Kasman (42) dan Andi Fale (37) tidak terbukti bersalah.

"Membebaskan Kasman dan terdakwa Andi Fale dari semua tuntutan penuntut umum," kata Hakim Iin Fajrul Huda.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved