Pengacara 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Minta Kejari Konawe Keluarkan Kliennya dari Penjara

Mardin menganggap jaksa tidak menuruti putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menjatuhkan vonis 7 kliennya kurang dari masa penahanan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pengacara 7 terdakwa kasus rusuh di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Mardin memprotes Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Mardin menganggap jaksa tidak menuruti putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menjatuhkan vonis 7 kliennya kurang dari masa penahanan.

Mereka adalah Ramadhan (37), Ilham Saputra (27), Apriaji (23), Nikson Alexander (23), Yopi Wijaya Putra (25), Irpan (31), dan La Ntawu (28).

Ketujuhnya divonis hukuman pidana empat bulan dua minggu oleh majelis hakim yang dipimpin Iin Fajrul Huda.

Padahal, ketujuh tersangka itu telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih lima bulan.

Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan di PT VDNI Konawe Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Bebas, Alasan Hakim

Baca juga: Unjuk Rasa Puluhan Pemuda di Konawe Desak Kejaksaan Segera Bebaskan 7 Terdakwa Perusuh di PT VDNI

"Sikap jaksa tidak tepat, tidak ada alasan Kejaksaan Negeri Konawe untuk tidak menindaklanjuti putusan pengadilan," katanya Selasa (11/5/2021).

"Harus dilaksanakan (vonis pengadilan, tidak ada hubungannya jika kejaksaan akan melakukan banding," katanya.

Vonis 4 Bulan

Sebanyak 9 orang terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2021 lalu akhirnya divonis.

Vonis dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).

Iin Fajrul Huda menyatakan ke-7 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Mereka adalah Ramadhan (37), Ilham Saputra (27), Apriaji (23), Nikson Alexander (23), Yopi Wijaya Putra (25), Irpan (31), dan La Ntawu (28).

Suasana sidang Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021).
Suasana sidang Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin oleh ketua majelis Iin Fajrul Huda, Selasa (11/5/2021). ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

"Terdakwa dengan sengaja tidak menuruti peraturan atau perintah yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Iin Fajrul Huda di ruang sidang.

Ketujuh tersangka juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dua minggu.

Namun, ketujuh tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan sekira lima bulan lebih sejak desember 2020.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved