Pengacara 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Minta Kejari Konawe Keluarkan Kliennya dari Penjara
Mardin menganggap jaksa tidak menuruti putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menjatuhkan vonis 7 kliennya kurang dari masa penahanan.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Sehingga majelis hakim memutuskan mengurangi masa penahanan ketujuh terdakwa itu.
"Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim Iin membacakan putusan.
Sementara itu, barang bukti berupa handphone yang sempat disita dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Ketujuh terdakwa ini juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp2.500.
Majelis hakim berpendapat ketujuh terdakwa tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di era new normal.
Dimana, hal itu dapat menyebabkan penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, majelis hakim menilai dua terdakwa lain, Kasman (42) dan Andi Fale (37) tidak terbukti bersalah.
"Membebaskan Kasman dan terdakwa Andi Fale dari semua tuntutan penuntut umum," kata Hakim Iin Fajrul Huda.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menyatakan sikapnya atas putusan ini.
Sedangkan para kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Marwan Arifin masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca juga: Ormas Pemuda Tagih Janji Bos PT VDNI di Morosi, Begini Respon Pihak VDNI
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator
Diketahui, JPU menuntut kesembilan tersangka melanggar pasal 160 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tindak pidana penghasutan.
Dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.
Namun, majelis hakim berpendapat lain, kesembilan terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan.
Dua di antaranya dinyatakan bebas, dan tujuh lainnya dipidana empat bulan 2 minggu namun dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.