Pengacara 7 Terdakwa Kasus Rusuh di PT VDNI Minta Kejari Konawe Keluarkan Kliennya dari Penjara
Mardin menganggap jaksa tidak menuruti putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menjatuhkan vonis 7 kliennya kurang dari masa penahanan.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Desak Kejaksaan
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam.
Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu dibebaskan.
Diketahui siang tadi hasil putusan kesembilan terdakwa tersebut telah ditetapkan PN Unaaha.
Sebanyak 2 terdakwa di antaranya dibebaskan dari dakwan jaksa penuntut umum.
Sementara ketujuh terdakwa lainnya yakni Ilham Saputra, Ramadhan, Yopi Wijaya Putra, Nikson Aleksander, Apriaji, La Ntawu dan Irpan divonis hukuman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Namun, karena majelis hakim menilai ketujuh tersangka itu telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 5 bulan.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Iin Fajrul Huda memutuskan mengurangi pidana penjara seluruhnya.
"Kami mendesak agar Kejari Konawe mengeluarkan berita acara pembebasan aktivis buruh," kata seorang orator.
Massa aksi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Konawe mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Konawe.
Sebab, hingga saat ini para terdakwa masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)