Skandal Bank Sultra

Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka Kasus raibnya Dana Kas Bang Sultra Gegara Belum Cukup Bukti

Sebanyak, Rp9,6 miliar dana kas operasional Bank Sultra cabang pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) raib.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menetapkan tersangka dugaan korupsi kas operasional Bank Sultra. 

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan, penyidik akan memeriksa Andi Muhammad Lutfi.

"Penyidik terus mendalami dugaan korupsi Bank Sultra, dan telah memanggil Wakil Bupati Konawe Kepulauan," ujar Dolfi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2021).

Kompol Dolfi Kumaseh
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh (Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Dolfi melanjutkan, berdasarkan jadwal, Bupati Konawe Kepulauan dipanggil untuk bersaksi pada Jumat 7 Mei 2021.

Andi Muhammad Luthfi dipanggil untuk bersaksi, untuk mendalami aliran dana Bank Sultra mengalir ke pejabat daerah setempat.

Meski demikian, Dolfi enggan berspekulasi, apakah pemanggilan terhadap Wakil Bupati karena juga diduga menikmati aliran dana.

"Yang jelas, Wakil Bupati Konawe Kepulauan dipanggil untuk menjelaskan aliran dana tersebut," bebernya.

Dibagi-bagi eks Kepala Cabang

Eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) IJP diduga membagi duit kas operasional Rp9,6 miliar ke sejumlah orang.

Modusnya dengan membuat slip setoran fiktif senilai Rp9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020. 

Hal ini dikonfirmasi juga Kepala Otoritas Jasa Keunagan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution.

Ia mengatakan, IJP diduga menilap kas operasional, kemudian seolah-olah menggantinya kembali di lain waktu, secara kontinyu dan rapi.

"Misalnya dia ambil pada Senin, satu juta, kemudian pada Kamis dia tutupi," ujar Fredly. 

Ia menguraikan, uang yang dikembalikan IJP tadi ternyata fiktif.

Baca juga: Berikut Permintaan Gubernur Ali Mazi Kepada OJK Terkait Bank Sultra 

Baca juga: Dugaan Fraud Dana Kas Bank Sultra, Polisi Sebut Status Eks Dirut Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan

Uang pengembalian itu hanya dibutukan IJP untuk merapikan laporan pembukuan periodik. 

"Dengan begitu tidak kelihatan adanya selisih dari neraca keuangan tahunan maupun bulanan," ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved