Pria Beristri 5 Rudapaksa 3 Wanita, Ada Korban Umur 59 Tahun yang Diperkosa sampai Meninggal
Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Diketahui kasus ini melibatkan seorang pria bernama Armia (39).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Armia (39) menjadi pelaku pemerkosaan terhadap tiga orang wanita.
Bahkan seorang korbannya tewas akibat perbuatan bejat Armia.
Padahal, Armia sudah memiliki lima orang istri.
Kasus rudapaksa ini terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.
Baca juga: Pemerkosa 3 Bocah Izin Buang Air Kecil saat Ditangkap, Kabur dan Serang Polisi hingga Ditembak
Kini kasus Armia sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.
Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.
Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.
Baca juga: Dititipi Keponakan yang Ayahnya Kecelakaan, Paman Malah Perkosa Korban hingga 15 Kali
Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.
Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.
Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.
Terdakwa telah memiliki lima istri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
Baca juga: Fakta Biduan Dangdut Rudapaksa Siswa SMA 3 Hari, Berawal dari Partner Kerja di Pernikahan
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.
"Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal," katanya.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Baca juga: Pria 47 Tahun Nekat Begal Pantat Gadis saat Lampu Merah, Langsung Kabur setelah Aksi Cabul
"Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah," imbuhnya.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.
Pemerkosa 3 Bocah Tewas Ditembak
Sementara itu, di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) seorang pria berinisial Z nekat kabur saat ditangkap polisi.
Diketahui, Z adalah pelaku rudapaksa terhadap 3 bocah terjadi
Z akhirnya ditembak mati petugas Kepolisian Resor Polman.
Baca juga: Fakta Biduan Dangdut Rudapaksa Siswa SMA 3 Hari, Berawal dari Partner Kerja di Pernikahan
Yakni di halaman Polres Polman, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 10.30 Wita.
Berikut kronologi penembakan yang diperoleh Tribun dari pihak kepolisian.
Z saat kejadian ditemani oleh Kepala Desa Tandasura, Kecamatan Limboro, Polman, Kundin, untuk memenuhi panggilan Penyidik Polres Polman.
Z dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dan statusnya sudah tersangka.
Setiba di Mapolres Polman, tersangka diarahkan ke ruang PPA Satuan Reskrim Polres Polman untuk diinterogasi.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pelecehen seksual yang disertai pengancaman dengan menggunakan badik terhadap para korbannya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Mengeluh Kesakitan di Organ Vital, Terbongkar Aksi Rudapaksa di Ladang
Ketika penyidik meminta untuk ditunjukkan dimana badik yang digunakan tersangka mengancam korbannya, Z mengatakan bahwa badik itu ada di bagasi sepeda motornya yang diparkir di halaman Mapolres Polman.
Penyidik kemudian ke luar ruangan untuk mengambil badik tersebut.
Namun, saat penyidik ke luar dari ruangan, tersangka juga meminta izin kepada penyidik lain untuk buang air kecil.
Karena tidak diizinkan, tersangka memaksa ke luar ruangan dan berusaha melarikan diri sambil mencabut badik yang dia selipkan di pinggangnya.
Tersangka kemudian mengejar penyidik yang menangani kasusnya.
Seorang anggota polisi berinisial HE, yang kebetulan ada di lokasi dan melihat kejadian itu, berusaha mengamankan pelaku.

Ia mengeluarkan tembakan peringatan. Namun tersangka tidak mengindahkan dan berusaha melawan dengan cara menikam HE.
HE berusaha melumpuhkan tersangka dengan cara menangkap tangannya, akan tetapi tersangka selalu berusaha menikam hingga HE terjatuh.
Karena dalam kondisi terdesak, HE akhirnya terpaksa menembak tersangka.
Baca juga: Dosen Cabuli Keponakan yang Dirawat sejak Kecil Akhirnya Dicopot dan Bakal Dipenjara
Dimakamkan di Kampung Halaman Limboro Polman
Jenazah Z, Jumat (23/4/21) sekitar pukul 10.30 Wita dimakamkan di kampungnya, Desa Tandassura, Kecamatan Limboro, Polman, Jumat sore, atau enam jam setelah ditembak mati.
Suasana pemakaman diwarnai isak tangis keluarga. Pihak keluarga dikabarkan pasrah dan menerima kejadian itu.
"Tadi keluarganya bilang mau bagaimana lagi," kata Kepala Desa Tandassura, Kundin.
Kundin adalah saksi penembakan terhadap Z di Mapolres Polman.
Kundin ada di lokasi karena menemani Z ke Polres Polman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Z sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kepada tribun, Kundin membenarkan jika Z hendak menyerang polisi menggunakan badik.
"Ada panggilan (Z) dari Polres. Jadi saya dampingi," ujar Kundin, Jumat malam.
"Pas lagi pemeriksaan, saya menunggu di luar ruangan. Saya heran karena tiba-tiba bagian pemeriksaan (penyidik) ke luar (dari ruangan) sambil berlari minta tolong," lanjut Kundin, menceritakan.
Kundin melihat pelaku memburu petugas dengan badik hingga ke halaman mapolres dan mencoba menikam petugas.
"Ini polisi sempat jatuh dan ditikam dua kali. Tapi tidak tembus karena ada tasnya yang menghalangi," ucapnya.
Disaat itulah, seorang petugas yang melihat kejadian langsung melepaskan tembakan.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.
"Pas mau tikam yang ketiga kalinya, ditembak," kata Kundin.
Kundin mengaku tidak mengetahui jika Z membawa badik.
Pada saat mereka berangkat ke Polres, Kundin mengaku Z tidak membawa badik.
"Saya sudah ingatkan sebelum berangkat (ke polres), perbaiki bicaramu di atas'na (di polres) dan jangan bawa badik, " ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menembak mati AZ, tersangka kasus pencabulan anak, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 10.30 wita.
Polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba kabur.
Baca juga: Ingin Salat Tarawih, Gadis Ini Dicabuli Pacarnya, Pelaku: Saya Cinta, Tidak Mau Dia Lepas dari Saya
Ia juga menyerang petugas dengan senjata tajam.
Kabar ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Sulbar), AKBP Syamsu Ridwan saat dihubungi Tribun, Jumat (23/4/2021) malam.
Menurut perwira dua bunga ini, kejadiannya di Polres Polman.
"Benar telah dilakukan tindakan tegas dengan cara menembak tersangka AZ," kata dia.
Anggota polisi terpaksa menembak karena pelaku mencoba kabur dan menyerang petugas.
"Ia menyerang anggota dengan menggunakan badik saat diperiksa," paparnya. (Tribun-timur.com/Hasan Basri) (SerambiNews.com/Muhammad Nazar)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Lengkap Tersangka Pencabulan Ditembak Mati di Halaman Polres Polman dan di SerambiNews.com dengan judul Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain