Pilrek UHO 2021

Terbukti Plagiat, Senat UHO Beri Kesempatan Prof Muhammad Zamrun Klarifikasi ke Kemendikbud

Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Ketua Senat Universitas Halu Oleh (UHO) Kendari Prof Takdir Saili. Terbukti plagiat Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terbukti plagiat Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.

Sebelumnya, Balon petahana Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud).

Lantaran terbukti plagiat karya ilmah berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.

Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana

Baca juga: Meski Terbukti Plagiat, Senat UHO Ngotot Perjuangkan Prof Zamrun Sebagai Calon Rektor

Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.

Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).

Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud

Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.

"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.

Terbukti Plagiat

Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.

“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved