Pilrek UHO 2021

Meski Terbukti Plagiat, Senat UHO Ngotot Perjuangkan Prof Zamrun Sebagai Calon Rektor

Ditjen Dikti Kemendikbud tak meloloskan Muhammad Zamrun, karena telah melakukan plagiat karya tulis ilmiah. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Senat UHO Kendari Prof Takdir Saili yang menjelaskan terkait penundaan tahapan pemilihan rektor UHO 2021 karena isu Self Plagiarisme. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), mengugurkan Prof Muhammad Zamrun Firihu, sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 2021-2025. 

Ditjen Dikti Kemendikbud tak meloloskan Muhammad Zamrun, karena telah melakukan plagiat karya tulis ilmiah. 

Namun Senat UHO Kendari ngotot meloloskan Muhammad Zamrun, juga menjabat sebagai rektor hingga saat ini. 

Baca juga: Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo

Menurut Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili, Muhammad Zamrun belum gugur sebagai Bakal Calon Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025. 

Ia mengatakan, anggota senat Senat UHO Kendari bersepakat mengajukan klarifikasi kepada Ditjen Dikti Kemendikbud soal plagiasi yang dilakukan Muhammad Zamrun Firihu.  

Kesepakatan yang dibuat lewat rapat, Senin (19/4/2021), juga memberi kesempatan kepada Muhammad Zamrun Farihu untuk mengklarifikasi sendiri. 

"Jadi kami senat menyepakati akan melakukan klarifikasi mengenai plagiasi ini kepada Ditjen Dikti Kemendikbud. Kami juga memberi kesempatan kepada Muhammad Zamrun Farihu mengklarifikasi," ujar Takdir Saili ditemui seusai rapat senat di gedung Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021). 

Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud). (handover)

Ia menguraikan, anggota Senat UHO Kendari menyepakati hal itu berlandaskan Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2010. 

Takdir mangatakan, untuk menentukan karya tulis ilmiah seorang guru besar plagiat atau tidak, itu diputuskan lewat senat perguruan tinggi. 

Baca juga: Prof Zamrun Rektor UHO Petahana Gugur Calon Rektor Universitas Halu Oleo? Dikti: Terbukti Plagiasi

Ia merincikan, senat kampus akan melakukan penyelidikan ulang untuk mencari kebenaran. 

"Senat akan mengklarifikasi telaah kementerian. Sehingga harus dilakukan penyelidikan menyeluruh," imbuh takdir.

Terbukti Plagiat

Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) petahana Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc gugur calon Rektor UHO? Ditjen Dikti Kemendikbud sebut terbukti plagiasi.

Prof Zamrun yang merupakan rektor periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

Prof Dr Muhammad Zamrun (Rektor UHO Kendari)
Prof Dr Muhammad Zamrun (Rektor UHO Kendari) (Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)

Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved