Pilrek UHO 2021
Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana
Prof Muhammad Zamrun merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pilrek UHO.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut tak mendapatkan bukti Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc plagiat.
Prof Zamrun merupakan rektor periode 2017-2021, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Prof Muhammad Zamrun merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pilrek UHO.
"Kami tidak menemukan jejak kapada Muhammad Zamrun Farihu, bahwa telah melakukan plagiasi," Kata Ketua Panitia Pilrek UHO Prof Weka Widyawati di Gedung Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Meski Terbukti Plagiat, Senat UHO Ngotot Perjuangkan Prof Zamrun Sebagai Calon Rektor
Baca juga: Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo
Weka menguraikan, panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari menggunakan Sistem Informasi Pengajuan Angka Kredit Dosen untuk menjelajahi rekam jejak bakal calon.
Perlakuan yang sama diterapkan kepada seluruh bakal calon, sehingga keluar7 bakal calon Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025.
Terbukti Plagiat
Prof Zamrun yang merupakan rektor periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.

Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.
Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.