Fix! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Tanggal 6 - 17 Mei Masyarakat Dilarang ke Luar Daerah

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran 2021. Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Tribunnews.com
Ilustrasi mudik lebaran 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Persiapan Hari Raya Idulfitri 2021 tingkat menteri hari ini, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Kata dia, larangan ini berlaku bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah.

Kata dia, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu saja.

Muhadjir menambahkan, tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 mengharuskan pemerintah mengambilkan keputusan tersebut.

"Setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Kasus Covid-19 terus meningkat," ujarnya.

Salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Kemenhub akan mengawasi secara ketat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021), Adita mengatakan Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya.

Hal ini dilakukan agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Kata dia, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.

"Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 yang berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan segera dipersiapkan," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved