Senin, 4 Mei 2026

Ramadan 2021 di Kendari

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wali Kota Kendari Sebut Bantu Putus Penyebaran Covid-19

Sebab, mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021, seluruh moda transportasi darat, laut dan udara berhenti beroperasi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
zoom-inlihat foto Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wali Kota Kendari Sebut Bantu Putus Penyebaran Covid-19
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Larangan mudik Lebaran 2021, membuat Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tidak tidak sulit lagi memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021, seluruh moda transportasi darat, laut dan udara berhenti beroperasi.

Menurut Wali Kota Kendari jika kebijakan ini konsisten akan sangat membantu daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hari Pertama Ramadan, Aktivitas Pegawai di Kantor Wali Kota Kendari Terpantau Normal

Baca juga: Selama Ramadan 2021 Jam Kerja ASN di Kendari Berkurang

"Jika ini konsisten kami di daerah akan sangat terbantu. Kemudian tidak akan merasa kesulitan mengatur warga ketika lebaran," katanya saa ditemui setelah pertemuan di Balai Prasarana Pemukiman wilayah Sultra, Jl Laute Kecamatan Mandonga, Selasa (13/4/2021).

Sehingga poltiisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak khawatir dan merasa terbantu menghadapi Lebaran 2021 mendatang.

"Sebenarnya kita tidak terlalu khawatir karena tanggal 6 itu transportasi umum diberhentikan. Sehingga akan sangat membantu, ini sudah diputuskan juga," ucap Sulkarnain

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Meski ada Larangan Mudik 2021, Penumpang Kapal Feri Amolengo-Labuan Diprediksi Melonjak

Baca juga: Ini Beragam Diskon Ditawarkan Matahari Lippo Plaza Kendari Sambut Ramadan 1442 Hijriah

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved