Berita Kendari Terkini Hari Ini
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh: Gubernur Ali Mazi Menunjuk Plt Sekwan Tanpa Persetujuan Dewan
Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Dokumentasi TribunnewsSultra.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh.
Menurut DPRD Sultra, sebagaimana salam suratnya, pada prinsipnya dua peraturan tersebut mengatur, penunjukan Sekretaris DPRD Sultra harus disetujui pimpinan DPRD Sultra berkonsultasi dengan pimpimam fraksi.
Baca juga: DPRD Sultra: Ada Uang Rp19 Miliar Tapi Tak Bisa untuk Perbaikan Jalan
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Diajari KPK, BPKP, Polda, Kejati Biar Tidak Korupsi
DPRD Sultra meminta membatalkan Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021.
Surat DPRD Sultra bernomor: 60/150 itu ditebuskan ke Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan kepada Direktur KORSUP Penindakan KPK RI. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)