Berita Kendari Terkini Hari Ini

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh: Gubernur Ali Mazi Menunjuk Plt Sekwan Tanpa Persetujuan Dewan

Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Dokumentasi TribunnewsSultra.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh angkat bicara soal penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.

La Ode Mustari menggantikan Trio Prasetio Prahasto yang dimutasi di bagian Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra

Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 2 April, ditandatangani Ketua DPDD Sultra, Aburrahman Saleh.

Baca juga: DPRD Sultra Tolak Plt Sekwan yang Ditunjuk Gubernur Ali Mazi

Baca juga: Respon Komisi III DPRD Sultra Soal Jalan Rusak di Konawe Selatan: Jangan Salahkan Gubernur Ali Mazi

Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh mengatakan, penunjukan Sekwan oleh Gubernur Ali Mazi tak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan aturan.

Mekanisme yang dikangkangi Gubernur Ali Mazi adalah menunjuk Plt Sekwan tanpa persetujuan legislatif, meskipun itu adalah perangkat dewan. 

"Dalam undang-undang menyebutkan penunjukan Sekwan harus melalui persetujuan Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. Sekalipun itu Plt Sekretaris DPRD," kata Abdurrahman Saleh saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).

Surat Penolakan

DPRD Provinsi Sultra menolak penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD provinsi.

Penunjukan Plt Sekwan itu sebagaimana rekomendasi Gubernur Sultra Ali Mazi

Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 2 April, ditandatangani Ketua DPDD Sultra, Aburrahman Saleh. 

Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh membenarkan perihal surat tersebut. 

"Benar, kami melayangkan suran menolak penunjukan Sekretaris DPRD yang ditunjuk Gubernur Sultra, Ali Mazi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (15/4/2021).

Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal penolakan Plt Sekwan alias Plt Sekretaris DPRD Sultra yang ditunjuk Gubernur Ali Mazi.
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal penolakan Plt Sekwan alias Plt Sekretaris DPRD Sultra yang ditunjuk Gubernur Ali Mazi. (Handover)

DPRD dalam suratnya menyebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk Plt DPRD Sultra tidak sesuai mekanisme. 

Bertentangan dengan padal 202 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 temtang pemerintah daerah. Junto pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Menurut DPRD Sultra, sebagaimana salam suratnya, pada prinsipnya dua peraturan tersebut mengatur, penunjukan Sekretaris DPRD Sultra harus disetujui pimpinan DPRD Sultra berkonsultasi dengan pimpimam fraksi.

Baca juga: DPRD Sultra: Ada Uang Rp19 Miliar Tapi Tak Bisa untuk Perbaikan Jalan

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Diajari KPK, BPKP, Polda, Kejati Biar Tidak Korupsi

DPRD Sultra meminta membatalkan Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021. 

Surat DPRD Sultra bernomor: 60/150 itu ditebuskan ke Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan kepada Direktur KORSUP Penindakan KPK RI. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved