Berita Kendari Terkini Hari Ini

DPRD Sultra Surati KPK Gegara Tak Terima Gubernur Ali Mazi Tunjuk Plt Sekwan Sepihak

Keputusan Gubernur Ali Mazi dimaksud adalah menunjuk Sekretaris DPRD (Sekwan) sepihak tanpa melibatkan para wakil rakyat tersebut.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gegara tak terima keputusan Gubernur Ali Mazi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gegara tak terima keputusan Gubernur Ali Mazi.

Keputusan Gubernur Ali Mazi dimaksud adalah menunjuk Sekretaris DPRD (Sekwan) sepihak tanpa melibatkan para wakil rakyat tersebut.

Sebelumnya, DPRD Sultra menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan.

La Ode Mustari menggantikan Trio Prasetio Prahasto yang dimutasi di bagian Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra.

Baca juga: Tak Mau Ubah Keputusan, Gubernur Ali Mazi Kekeh Meski Ditolak Dewan: Mustari Tinggal Tugas di DPRD

Baca juga: Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh: Gubernur Ali Mazi Menunjuk Plt Sekwan Tanpa Persetujuan Dewan

Penolakan itu, diutarakan DPRD Sultra lewat surat tertanggal 12 April, ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh.

Surat DPRD Sultra bernomor: 60/150 itu ditembuskan salah satunya ke Kepada Direktur Korsup Penindakan KPK RI.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gegara tak terima keputusan Gubernur Ali Mazi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gegara tak terima keputusan Gubernur Ali Mazi. (Handover)

Tak hanya itu, surat tersebut juga dilayangkan ke Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

DPRD dalam suratnya menyebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menunjuk Plt DPRD Sultra tidak sesuai mekanisme. 

Bertentangan dengan padal 202 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tenttang Pemerintah Daerah. Juncto pasal 9 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Dua regulasi itu mengatur, penunjukan Sekretaris DPRD Sultra harus disetujui pimpinan DPRD Sultra berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

DPRD Sultra meminta membatalkan Surat Perintah Gubernur Sultra Ali Mazi, nomor: 821 22/1488, tertanggal 12 April 2021.

Tak Libatkan DPRD

Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh mengatakan, penunjukan Sekwan oleh Gubernur Ali Mazi tak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan aturan.

Mekanisme yang dikangkangi Gubernur Ali Mazi adalah menunjuk Plt Sekwan tanpa persetujuan legislatif, meskipun itu adalah perangkat dewan.

Surat dari DPRD Sultra, penolakan Plt Sekwan alias Plt Sekretaris DPRD Sultra yang ditunjuk Gubernur Ali Mazi.
Surat dari DPRD Sultra soal penolakan Plt Sekwan alias Plt Sekretaris DPRD Sultra yang ditunjuk Gubernur Ali Mazi. (Handover)

"Dalam undang-undang menyebutkan penunjukan Sekwan harus melalui persetujuan Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. Sekalipun itu Plt Sekretaris DPRD," kata Abdurrahman Saleh saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved