Dijemput Beli Skincare, Anak di Bawah Umur Malah Digilir 2 Pemuda di Sawah Saat Numpang Mobil Pikap

Dijemput beli skincare, anak di bawah umur malah digilir 2 pemuda di sawah setelah diberi tumpangan mobil pikap.

Editor: Aqsa
handover
Dijemput beli skincare, anak di bawah umur malah digilir 2 pemuda di sawah setelah diberi tumpangan mobil pikap (foto ilustrasi). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dijemput beli skincare, anak di bawah umur malah digilir 2 pemuda di sawah setelah diberi tumpangan mobil pikap.

Niat J, seorang remaja perempuan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk membeli produk perawatan kulit (skincare) justru berbuah petaka.

Dia malah digilir 2 pemuda di sawah setelah mendapat tumpangan mobil pikap untuk pulang ke rumahnya.

Tindakan asusila itu dilakukan 2 anak muda berinisial BK (18) dan AR (19), warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Tersangka BK dan AR bergiliran menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah di areal persawahan.

Baca juga: Awalnya Diajak Jalan-jalan, Gadis 15 Tahun Malah Dipaksa Foto Tanpa Busana setelah Dirudapaksa

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dilaporkan Hilang, Ternyata Dirudapaksa 3 Remaja Lain

Atas perbuatannya, 2 pemuda itu ditangkap unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kepolisian Resor (PPA Polres) Konawe.

Kepala Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Iptu Husni Abda, Selasa (6/4/2021), menjelaskan, kronologi 2 pemuda tersebut melakukan tindakan asusila tersebut.

Tersangka BK awalnya menjemput J di rumah korban, di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Kamis (25/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita.

Korban J saat itu ingin membeli skincare atau produk perawatan kulit.

“Awalnya tersangka BK menjemput korban J di rumahnya,” kata Iptu Husni Abda kepada TribunnewsSultra.com di ruang kerjanya.

Kepala Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Iptu Husni Abda, menjelaskan, terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur, Selasa (6/4/2021).
Kepala Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Iptu Husni Abda, menjelaskan, terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur, Selasa (6/4/2021). (Dok TribunnewsSultra.com)

Selanjutnya, BK membawa J menuju Desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku, untuk membeli skincare.

Namun, toko tempat mereka akan membeli skincare dalam kondisi tertutup.

“Lalu BK berniat mengantar pulang korban J,” jelas Iptu Husni.

Tetapi karena sudah larut malam, BK kemudian meminta rekannya AR yang kini juga menjadi tersangka untuk mengantar J pulang ke rumahnya.

Dengan menggunakan sebuah mobil jenis pikap, kedua tersangka memberi tumpangan kepada korban untuk diantar pulang ke rumahnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved