Bupati Konkep Bertemu Napi Pemilu di Restoran Kendari, Ini Tanggapan Kepala KemenkumHam Sultra

Diketahui Bupati Konkep Amrullah bertemu Napi Pemilu, Imanuddin pada 23 Februari 2021, makan malam di restoran Kota Kendari. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili
NAPI BERKELIARAN - Jumpa Pers di kantor Kanwil KemenkunHam Sultra, Selasa (6/4/2021). Merespon heboh Napi Pemilu berkeliaran makan malam dengan bupati di restoran Kota Kendari pada 23 Februari lalu. 

“Kalau tidak makan ya bagaimana, kebetulan saja didapat disitu,” kata Herianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Herianto mengatakan, napi tersebut masuk ke rutan dalam keadaan reaktif Covid-19 pada 15 Februari 2021 lalu.

Dia pun menunjukkan bukti surat keterangan hasil tes cepat antibodi dari Klinik Medika kepada TribunewsSultra.com.

Dalam surat tersebut diterangkan Imanuddin dalam sepuluh hari ke depan harus melakukan pemeriksaan kembali.

Berdasarkan petunjuk surat itu, Kepala Rutan Unaaha mengizinkan Imanuddin keluar dari ruang penjara.

Herianto berdalih, selama di luar narapidana tersebut tetap dikawal perawat Rutan Kelas IIB Unaaha.

“Yang memperkuat saya ini, reaktif. Dia (Imanuddin) dikawal oleh perawat saya,” jelasnya.

Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.

Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

Vonis Imanuddin

Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin sebelumnya divonis bersalah lantaran menghina Abdul Halim, salah satu calon Bupati Konkep, pada masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbub) Konawe Kepulauan.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.

Kedua pihak pun menerima vonis tersebut.

Imanuddin langsung menjalani penahanan penjara di Rutan Kelas IIB Unaaha, 14 Februari 2021 lalu. (*)

(Ttibunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved