Bupati Konkep Bertemu Napi Pemilu di Restoran Kendari, Ini Tanggapan Kepala KemenkumHam Sultra

Diketahui Bupati Konkep Amrullah bertemu Napi Pemilu, Imanuddin pada 23 Februari 2021, makan malam di restoran Kota Kendari. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili
NAPI BERKELIARAN - Jumpa Pers di kantor Kanwil KemenkunHam Sultra, Selasa (6/4/2021). Merespon heboh Napi Pemilu berkeliaran makan malam dengan bupati di restoran Kota Kendari pada 23 Februari lalu. 

Karena sedang menjalani perawatan medis, diduga terinfeksi Covid-19. 

"Yang bersangkutan berada di luar Lapas Kelas IIB Unaaha karena sedang menjalani perewatan di rumah sakit di Kota Kendari. Napi tersebut ketika diperiksa Lapas Kelas IIB Unaaha, tenyata reaktif rapid test," lanjutnya. 

Enggan disebutkan rumah sakit mana tempat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin dirawat di Kota Kendari. 

Hanya saja, Sili Laba mengatakan, Imanuddin dirawat selama dua atau tiga hari.

"Jadi Wakil Ketua DPRD (Imanuddin) ini ketika mau ditahan di Lapas Kelas IIB Unaaha itu ternyata sudah reaktif Covid-19. Jadi dia dikurung terpisah, di klinik, setelah tujuh hari baru dibawah untuk di Kendari," urai Sili Laba. 

Ia melanjutkan, setelah Imanuddin dipastikan tak terinfeksi Covid-19, lalu dipungkan ke Lapas Kelas IIB Unaaha untuk jalani kurungan lagi. 

Harusnya Dipenjara

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan ( DPRD Konkep), Imanuddin, harusnya masih mendekam dalam penjara.

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kolase foto Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin (foto kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto.
Kolase foto Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin (foto kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto. (kolase foto (handover))

Wakil Ketua DPRD Konkep tersebut harusnya masih mendekam di dalam penjara.

Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Konawe Kepulauan itu divonis 3 bulan 15 hari penjara.

Baca juga: ASN Terlibat Narkoba, Sekab Konawe : Pelanggaran Serius, Konsekuensinya Berat

Baca juga: TNI-Polri Amankan Jalannya Jumat Agung di Konawe, Antisipasi Terorisme

Baca juga: Anak Buahnya Kedapatan Bawa Sabu, Ini Tanggapan Kepala BPBD Konawe 

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra, Herianto, dengan cepat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepala Rutan Unahaa tidak menampik mengenai Imanuddin yang kedapatan sedang makan di Kota Kendari.

Dia menganggap peristiwa itu kebetulan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved