Bupati Konkep Bertemu Napi Pemilu di Restoran Kendari, Ini Tanggapan Kepala KemenkumHam Sultra

Diketahui Bupati Konkep Amrullah bertemu Napi Pemilu, Imanuddin pada 23 Februari 2021, makan malam di restoran Kota Kendari. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili
NAPI BERKELIARAN - Jumpa Pers di kantor Kanwil KemenkunHam Sultra, Selasa (6/4/2021). Merespon heboh Napi Pemilu berkeliaran makan malam dengan bupati di restoran Kota Kendari pada 23 Februari lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Belum lama ini heboh seorang terduga narapidana kasus Pemilihan Umum (Pemilu) bertemu Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah di restoran Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui napi kasus pemilu tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin, merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Unaaha. 

Bupati Konkep Amrullah bertemu Imanuddin pada 23 Februari 2021, makan malam di restoran Kota Kendari. 

Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil KemenkumHam) Sultra, Silvester Sili Laba, Bupati Amrullah bertemu Napi Pemilu Imanuddin karena alasan kekeluargaan. 

"Dia ingin memastikan kalau (Imanuddin) sehat. Karena kebetulan bupati adalah keluarga dari yang bersangkutan," ujar Sili Laba ditemui di kantornya di Kendari, Selasa (6/4/2021). 

Baca juga: Penyakit Kambuh saat di Rutan, Mantan Rektor UHO Jatuh Sakit, Usai Ditahan Karena Kasus Korupsi

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari

Baca juga: Demonstrasi Ricuh di Morosi Kabupaten Konawe, Massa Aksi Tagih Janji Bos PT VDNI  

Kata Sili Laba, pertemuan keduanya terjadi karena permintaan ibu Imanuddin

"Jadi ibu (Imanuddin) meminta kepada pak bupati untuk memastikan kondisi yang bersangkutan baik-baik saja," katanya. 

Ia tidak dapat memastikan apa isi pembicaraan antara Bupati Amrullah dengan Imanuddin di Restoran Kota Kendari. 

Namun ia memandang pertemuan itu wajar terjadi. 

Mengingat selain status kekeluargaan, keduanya juga merupakan publik figur di Sulawesi Tenggara. 

"Namanya juga kan figur publik, satu Wakil Ketua DPRD satunya lagi Bupati Konawe. Tapi apa mereka bicarakan kita juga tidak tahu," tuturnya. 

Sesuai Prosedur

Menurut Silvester Sili Laba, kelakuan Imanuddin yang berkeliaran, padahal berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas IIB Unaaha, sudah dipastikan sesuai prosedural. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tindakan itu sudah sesui prosedural. Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan," ujar Sili Laba ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021). 

Pasalnya, lanjut Sili Laba, Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin tak berada di Lapas Kelas IIB Unaaha saat itu.

Karena sedang menjalani perawatan medis, diduga terinfeksi Covid-19. 

"Yang bersangkutan berada di luar Lapas Kelas IIB Unaaha karena sedang menjalani perewatan di rumah sakit di Kota Kendari. Napi tersebut ketika diperiksa Lapas Kelas IIB Unaaha, tenyata reaktif rapid test," lanjutnya. 

Enggan disebutkan rumah sakit mana tempat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin dirawat di Kota Kendari. 

Hanya saja, Sili Laba mengatakan, Imanuddin dirawat selama dua atau tiga hari.

"Jadi Wakil Ketua DPRD (Imanuddin) ini ketika mau ditahan di Lapas Kelas IIB Unaaha itu ternyata sudah reaktif Covid-19. Jadi dia dikurung terpisah, di klinik, setelah tujuh hari baru dibawah untuk di Kendari," urai Sili Laba. 

Ia melanjutkan, setelah Imanuddin dipastikan tak terinfeksi Covid-19, lalu dipungkan ke Lapas Kelas IIB Unaaha untuk jalani kurungan lagi. 

Harusnya Dipenjara

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan ( DPRD Konkep), Imanuddin, harusnya masih mendekam dalam penjara.

Namun, legislator Konkep tersebut, Selasa (23/02/2021), malah kepergok makan malam disalah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kolase foto Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin (foto kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto.
Kolase foto Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin (foto kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto. (kolase foto (handover))

Wakil Ketua DPRD Konkep tersebut harusnya masih mendekam di dalam penjara.

Imanuddin merupakan narapidana kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Konawe Kepulauan itu divonis 3 bulan 15 hari penjara.

Baca juga: ASN Terlibat Narkoba, Sekab Konawe : Pelanggaran Serius, Konsekuensinya Berat

Baca juga: TNI-Polri Amankan Jalannya Jumat Agung di Konawe, Antisipasi Terorisme

Baca juga: Anak Buahnya Kedapatan Bawa Sabu, Ini Tanggapan Kepala BPBD Konawe 

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra, Herianto, dengan cepat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepala Rutan Unahaa tidak menampik mengenai Imanuddin yang kedapatan sedang makan di Kota Kendari.

Dia menganggap peristiwa itu kebetulan.

“Kalau tidak makan ya bagaimana, kebetulan saja didapat disitu,” kata Herianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Herianto mengatakan, napi tersebut masuk ke rutan dalam keadaan reaktif Covid-19 pada 15 Februari 2021 lalu.

Dia pun menunjukkan bukti surat keterangan hasil tes cepat antibodi dari Klinik Medika kepada TribunewsSultra.com.

Dalam surat tersebut diterangkan Imanuddin dalam sepuluh hari ke depan harus melakukan pemeriksaan kembali.

Berdasarkan petunjuk surat itu, Kepala Rutan Unaaha mengizinkan Imanuddin keluar dari ruang penjara.

Herianto berdalih, selama di luar narapidana tersebut tetap dikawal perawat Rutan Kelas IIB Unaaha.

“Yang memperkuat saya ini, reaktif. Dia (Imanuddin) dikawal oleh perawat saya,” jelasnya.

Dia bersikukuh, keputusan mengizinkan Imanuddin keluar dari rutan sudah sesuai prosedur.

Kata Herianto, kelayakan seorang narapidana diizinkan keluar dari rutan setelah dinilai oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).

Vonis Imanuddin

Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin sebelumnya divonis bersalah lantaran menghina Abdul Halim, salah satu calon Bupati Konkep, pada masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbub) Konawe Kepulauan.

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara, pada 25 Januari 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Unaaha, namun mengurangi massa hukuman penjara menjadi 3 bulan 15 hari.

Kedua pihak pun menerima vonis tersebut.

Imanuddin langsung menjalani penahanan penjara di Rutan Kelas IIB Unaaha, 14 Februari 2021 lalu. (*)

(Ttibunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved