Narkoba Marak di Kendari

Pengedar sabu di Kendari Diciduk Polisi Gegara Kedapatan Simpan Barang Haram di Kardus Handphone

Tersangka WW dibekuk di kediamannya BTN Bira Land, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, sekira pukul 15.00 WITA

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Humas Polres Kendari
barang bukti sabu disita dari tangan seorang kurir di Kendari WW (35), saat diciduk Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/3/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang kurir sabu di Kendari WW (35), diciduk Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, menciduk kurir narkoba, Selasa (30/3/2021).

Tersangka WW dibekuk di kediamannya BTN Bira Land, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, sekira pukul 15.00 WITA

Kepala bagian (Kabag) Operasional Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, terduga pelaku sudah seringkali mengedarkan sabu di kompleks perumahan tersebut.

Informasi tersebut berasal dari masyarakat yang curiga dengan tindak tanduk tersangka.

Baca juga: Sebanyak 78 Gram Sabu Diamankan Polisi Dalam Sepekan, Tersangka 6 Orang, 2 Pelaku Wanita

Baca juga: Pria Ini Terciduk Polisi saat Akan Ambil Sabu, Diancam Penjara Seumur Hidup

Polres Kendari mendapat laporan warga itu saat menggelar operasi Pekat Anoa 2021.

Seusai mendapat laporan, pihak Polres Kendari lalu menyelidiki dan mengintai terduga pelaku hingga bisa ditangkap.

"Kami menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kardus handphone. Serta polisi juga mengamankan handphone pelaku," kata Bahtiar. 

Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Kendari untuk diselidiki lebih mendalam terkait jaringan dan asal barang haram tersebut.

Baca juga: Simpan Sabu di Dompet, Wanita Menangis saat Ditangkap Polisi, Diancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Wanita di Kendari Ini Menangis Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu di Rumahnya, Begini Kronologinya

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan," katanya.(*).

(Risno Mawandili, TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved