Berita Kendari Terkini Hari Ini
Pria Ini Terciduk Polisi saat Akan Ambil Sabu, Diancam Penjara Seumur Hidup
Seorang pria terciduk polisi saat mengambil sabu, diancam penjara seumur hidup.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pelaku-pengedar-narkoba.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria terciduk polisi saat mengambil sabu, diancam penjara seumur hidup.
Pria berinisial TRI (32) diciduk saat akan mengambil barang haram itu di depan kantor BKD Sultra.
Tepatnya, Jl Malik Raya B1 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut diamankan Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (1/4/2021).
Penangkapan pelaku terjadi sekira pukul 19.00 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 12,36 gram.
Kabid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi diduga pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Bermula dari kecurigaan masyarakat setempat, adanya peredaran narkotika di tempat kejadian perkara," kata Dolfi, Sabtu (3/4/2021).
Kata dia, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu saset kecil diduga narkotika jenis sabu.
Sebutnya, paket tersebut diletakkan di kantong celana belakang sebelah kanan
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebanyak 17 paket sabu siap edar.
Kemudian ditemukan juga paket narkotika lainnya disimpan di dalam tas pinggang kecil warna cokelat depan kantung celana pelaku.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jl Watulondo, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kembali, tim menemukan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan pelaku di tas selempang berwarna biru dalam kamarnya.
Diketahui pelaku berasal dari Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.