Simpan Sabu di Dompet, Wanita Menangis saat Ditangkap Polisi, Diancam Penjara Seumur Hidup

Simpan sabu di dompet, seorang wanita menangis saat ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Humas Polda Sulawesi Tenggara
Barang bukti sabu 8,12 gram seberat disita dari tangan tersangka NA (33) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/3/2021). NA dibekuk di kediamannya Jl Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simpan sabu di dompet, seorang wanita menangis saat ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wanita tersebut berinisial NA (33) warga Jl Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Saat ditangkap polisi di kediamannya tersebut, NA menangis.

Dari tangan NA, sabu seberat 8,12 gram diamankan polisi.

NA menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya.

Baca juga: Pengamanan Jumat Agung di Gereja, Polres Baubau Lakukan Sterilisasi, Cegah Aksi Terorisme

Baca juga: TNI-Polri Amankan 18 Gereja di Kota Kendari, Kapolda: Sampai Besok Laksanakan Kontrol

Dari hasil penggeledahan polisi, NA menyimpan 11 saset plastik diduga barang haram tersebut pada sebuah dompet berwarna pink yang diletakkan di dalam lemari.

NA juga menyimpan satu saset sabu terbungkus lakban hijau dalam kantung celananya.

Tak hanya itu, satu saset plastik yang dilakban hijau ditemukan di atas meja di dalam kamar NA.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan NA berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigainya kerap bertransaksi sabu.

Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda), Sultra, Rabu (31/3/2021).

Tak hanya sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital berwarna hitam, dan satu buah pipet yang ujungnya runcing.

Baca juga: Tinjau Prosesi Jumat Agung, Kapolda Sultra: Ketertiban Ibadah, Antisipasi Pasca Bom Gereja Makassar

Baca juga: Suasana Ibadah Jumat Agung di Gereja Ora Et Labora Kendari, Jemaat Pakai Masker dan Duduk Berjarak

"Hasil interogasi, seluruh narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seseorang yang dipesan melalui penghubung pelaku dan penyedia," kata Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (01/04/2021).

"Sebelumya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan," ujar Dolfi.

Diketahui wanita 33 tahun itu bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar di Kota Kendari.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, sementara barang bukti diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

NA disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujar Dolfi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved