Berita Terkini Sultra Hari Ini

Sekarang, Urus Dokumen Ekspor di Disperindag Sultra Bisa Secara Online

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan kemudahan bagi kebutuhan usaha di Sultra.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Handover
Kepala dinas (Kadis) Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sitti Saleha. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bagi pelaku usaha yang kesulitan mengurus dokumen ekspor barang selama pandemi Covid-19.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan kemudahan bagi kebutuhan usaha di Sultra.

Disperindag Sultra memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang akan mengurus prosedur dan pelayanan ekspor.

Di tengah pandemi covid-19 Disperindag selaku Instansi Penerbitan Surat Keterangan Asal atau IPSKA, terus meningkatkan pelayanan tersebut.

Peningkatan pelayanan tersebut bagi penerbitan surat keterangan asal (SKA) untuk barang ekspor.

Pelayanan tersebut dilakukan secara online selama 24 jam.

Semua proses pengajuan hingga penerbitan SKA dilakukan secara online.

Sehingga Intensitas pertemuan pelaku usaha eksportir dengan petugas semakin minim.

Adanya pertemuan langsung yakni, hanya ketika pelaku usaha akan mengambil dokumen SKA yang telah ditandatangani.

Baca juga: Ajak Eksportir ke Sulawesi Tenggara, Dinas Perdagangan Sultra Fasilitasi, Siapkan Klinik Ekspor

Baca juga: Nilai Ekspor Sulawesi Tenggara Diklaim Meningkat di 2020, Nilainya Mencapai Rp31 Triliun

Baca juga: Investasi di Sultra Dikuasai Asing, Nilainya Capai 1.114 Juta Dollar AS, di Kabupaten Ini Terbesar

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra Hj. Sitti Saleha, mengatakan pelayanan berbasis online itu untuk memberikan kemudahan pelayanan ekspor bagi pelaku usaha. 

 Kemudahan pelayanan tersebut untuk pelaku usaha terutama ditengah wabah covid-19.

Untuk dapat mengaplikasikan penerapan Affixed Signature and Stamp (Tanda Tangan dan Stempel Secara Elektronik) untuk penerbitan dokumen SKA.

"Dengan tanda tangan serta stempel elektronik akan memberikan kemudahan bagi eksportir, serta tak ada lagi pertemuan langsung antara petugas dan eksportir ketika hendak penerbitan SKA." katanya, saat ditemui Rabu (31/03/2021) pagi. 

Sitti Saleha mengatakan di tengah wabah covid-19, Disperindag Sultra memberikan kemudahan kepada Eksportir baru.

Kemudahan tersebut yakni akan membantu proses penginputan dan penerbitan dokumen SKAnya. Sehingga tidak perlu dilakukan pertemuan secara langsung.

"Dalam hal ini Physical Distancing dapat diterapkan ditengah wabah covid-19," ujar Sitti. (*)

Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Muh Ridwan Kadir

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved