Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton

DPD RI Amirul Tamim: Mendidih Darahku Tahu Kepton Tak Masuk Daftar Pemekaran di Sulawesi

Mendidih darah Amirul Tamim mengetahui Kepton Tak Masuk Daftar Pemekaran Provinsi di Kluster Sulawesi. Ia ketuk meja persidangan.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Anggota DPD RI Amirul Tamim 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - "Pada waktu itu mendidih darahku ketika mengetahui di Sulawesi hanya dua provinsi dimekarkan, dan tidak termasud Kepton (Kepulauan Buton). Saya ketuk meja, menyampaikan, Sulawesi Tenggara merupakan kawasan strategis nasonal karena diimpit ALKI II dan ALKI III," ujar Amirul Tamim, Jumat (28/3/2021) di Kendari.

ALKI akronim dari Alur Laut Kepulauan Indonesia. Dalam kata lain, jalur pelayaran utama di perairan laut Indonesia.

ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok, sedangkan ALKI III Melintas Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia.

Baca juga: Enam Alasan Provinsi Kepulauan Buton Wajib Mekar Versi Akademisi UHO

Baca juga: Tokoh Buton Kumpul Bahas Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, Anggota DPR dan DPD RI Jadi Pembicara

Baca juga: Legislator Kendari Ini Ajak DPRD se Sultra Duduki Gedung Parlemen Perjuangkan Pemekaran Kepton

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), Amirul Tamim, menyampaikan perasannya ketika berda di Warkop X Bro, Jl Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (26/3/2021).

Saat itu digelar diskusi publik dengan tokoh masyarakat Buton membahas wacana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

Anggota DPR-RI Amirul Tamim menyampaikan perasannya ketika berda di Warkop X Bro, Jl Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (26/3/2021). Diskusi rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).
Anggota DPR-RI Amirul Tamim menyampaikan perasannya ketika berda di Warkop X Bro, Jl Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (26/3/2021). Diskusi rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). (Istimewa)

Kata Amirul Tamim, dalam rancangan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hanya dua daerah di Pulau Sulawesi yang masuk daftar pemekaran provinsi.

Provinsi Kepton tak masuk dalam daftar pemekaran tersebut. Meski demikian tak dijelaskan lebih lanjut nama daerah yang masuk daftar pemekaran.

Lanjutnya, daftar itu sebagaimana termuat dalam poin rencana strategis nasional, daftar kluster pemekaran provinsi di Indonesia.

"Jadi setelah dikaji, berapa darah idealnya provinsi di Indonesia, maka dibagi menjadi sekian kluseter. Mulai dari Kluster sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimatan, Bali Nusa Tenggara, dan Papua Maluku. Di kluster Sulawesi ada dua provinsi yang harus dimekarkan, Kepton tidak termaksud" ujarnya.

Cerita ini, aku Amirul Tamim, terjadi kala dia masih duduk di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketika itu, diadakan sidang pergantian Undang Undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ia naik pitam ketika mengetahui Kepulauan Buton yang telah lama diperjuangkan tak masuk daftar pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) kluster Sulawesi.

lantas ia mengetuk meja persidangan Komisi II DPR RI, kemudian memaparkan bagaimana strategisnya Pulau Buton di teritori Indonesia.

Menurutnya, Pulau Buton menjadi penyangga kala terjadi kerusuhan 1998 di Ambon.

Bahkan, menjadi daerah yang paling banyak menampung eksodus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved