Narkoba Marak di Kendari
Tersangka Pemlik Sabu di Celana Dalam Sebut Barang Diperoleh dari Narapidana Lapas Klas II A Kendari
Pelaku berinisial IAH (25) ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka pemilik 72,53 gram sabu disembunyikan di calana dalam menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.
Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari mencokok terduga pengedar sabu, Minggu (21/03/2021), sekira pukul 16.00 Wita.
tersangka berinisial IAH (25) ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 72,53 gram bruto, sebagian disembunyikan di celana dalam.
Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Bekuk Kurir 5 Gram Sabu di Perumahan Kota Kendari, Celana Jeans Ikut Disita
Baca juga: Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Digerebek Polisi di Ruang Kerja, Barang Bukti 41,95 Gram
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketika tersangka diinterogasi menyebut barang haram itu diperoleh dari temannya.
"IAH mengaku memperoleh paket sabu itu dari temannya lelaki bernama Eko yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama," kata AKBP Didik Erfianto dalam keterang persnya, Sabtu (27/3/2021).
Transaksi barang haram itu dilacarkan Eko dan IAH melalui sambungan telepon.
Jurnalis TribunnewsSultra.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Lapas Klas II A Kendari.
Disembunyikan di Celana Dalam
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kendari mencokok terduga pengedar sabu, Minggu (21/03/2021), sekira pukul 16.00 Wita.
Pelaku berinisial IAH (25) ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 72,52 gram bruto, sebagian disembunyikan di celana dalam.

Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat mencurigai tindak tanduk mencurigakan tersangka.
"Bermula dari kecurigaan masyarakat setempat sering bertransaksi narkotika," kata Didik dalam keterangan persnya, Sabtu (27/03/2021).
Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 35.74 Gram Sabu Diamankan
Baca juga: Kerap Edarkan Sabu di Area PKM Lepo-lepo, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 25,06 Gram Diamankan
Baca juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Bawa Belasan Paket Sabu
Polisi kemudian menyelidiki informasi itu, ternyata benar, tersangka menyimpan sabu di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus celana dalam dari dalam kantung plastik disimpan dalam lemari laci bagian atas.
Kemudian 5 paket narkotika lainnya disimpan di laci lemari bagian bawah.
"Keseluruhan 8 saset sabu berada dalam kamarnya itu akan diserahkan kepada lelaki berinisial JEK warga Kampung Salo," jelas Didik.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Markas Satresnarkoba Polres Kendari, sementara barang bukti sabu dan lainya juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.
IAH disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” kata Didik.(*)
(Husni Husein/TribunnesSultra.com)