Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Bawa Belasan Paket Sabu

Seorang pemuda berinisial KS (22) ditangkap tim Opsonal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Dok. Humas Polres Kendari
Satresnarkoba Polres Kendari saat merilis pengungkapan peredaran narkoba terhadap pelaku, KS (baju merah) di Polres Kendari, Selasa (09/03/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seorang pemuda berinisial KS (22) ditangkap tim Opsonal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari karena diduga menjadi pengedar sabu.

KS ditangkap pada Rabu (03/03/2021) sekira pukul 23:00 WITA bertempat rumahnya di jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolala Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, mengatakan pelaku ditangkap saat hendak membawa 11 paket sabu untuk diedarkan.

“Saat tertangkap, petugas mengamankan barang bukti 3.08 gram sabu siap edar dari pelaku,” katanya saat konferensi pers di Polres Kendari, Selasa (09/03/2021).

Bahtiar menjelaskan, penangkapan KS berdasarkan hasil pengembangan keterangan rekan pelaku berinisial FR.

Baca juga: Simpan Sabu Siap Edar Didalam Jok Motor, Dua Pemuda di Kendari Tertangkap, 13 Paket Diamankan

Baca juga: Kurir Sabu di Kendari Tertangkap Saat Hendak Edarkan Sabu yang Disimpan di Botol Obat

FR sebelumnya ditangkap saat membawa sabu di Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, sekira pukul 22.00 WITA.

  “Awalnya kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki berinisial FR setelah diduga bertransaksi sabu dari tersangka pengedar KS di area tersebut,” ujar Bahtir.

Baca juga: Seorang Panitera PN Kendari Dibekuk Polisi Gegara Narkoba, Sabu Ditemukan di Saku Baju Dinas

Baca juga: Sabu Seberat 678,12 Gram Milik Penjual Ikan di Kota Kendari Dimusnahkan BNNP Sultra

Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar yang kerap bertransaksi di wilayah kota kendari.

“Paket sabu itu dari seorang pengedar sabu lainya di kota Kendari berinisial AF yang saat ini masih kami lakukan pengejaran, kata Bahtir.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal ayat 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika.

“Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Bahtiar.

Laporan reporter Tribunnewssultra.com,Husni Husein

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved