Berita Kendari Terkini Hari Ini
Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Digerebek Polisi di Ruang Kerja, Barang Bukti 41,95 Gram
Pelaku berinisial AC (41) ditangkap di ruang kerjanya, Jl Mayjen S Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Aqsa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Opsnal Subdit I Unit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Minggu ( 21/03/2021).
Pelaku berinisial AC (41) ditangkap di ruang kerjanya, Jl Mayjen S Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Penangkapan pelaku terjadi sekira pukul 22.45 wita.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 41,95 gram.
Kabid Humas Polda, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa diduga tempat pelaku sering terjadi mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap di Kamar Kosnya, 137.44 gram Sabu Diamankan Polisi
Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 35.74 Gram Sabu Diamankan
"Bermula dari kecurigaan masyarakat setempat bahwa AC (41) sering bertransaksi narkotika," kata Dolfi melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/03/2021).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 saset narkotika jenis sabu di ruang kerja AC.
Saat penggeledahan TKP disaksikan juga oleh masyarakat setempat.
"Di TKP Tim mengamankan 2 saset diduga narkotika jenis sabu yang ia simpan di atas meja belakang layar komputer," jelas Dolfi.
Dari hasil penggeledahan, tim juga menemukan 14 saset sabu lainnya yang disimpan dalam tas hitam merek Eiger.
"Selanjutnya tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital berwarna silver, empat buah pirex, 2 buah sendok plastik, 1 buah korek gas, 101 lembar plaatik sachet ukuran besar, 227 lembar sachet ukuran kecil, dan 27 lembar plastik sachet ukuran sedang," ujar Dolfi.
Baca juga: Kerap Edarkan Sabu di Area PKM Lepo-lepo, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 25,06 Gram Diamankan
Baca juga: Seorang Pria Terciduk Bawa Sabu, Diamankan Polres Baubau, Ternyata Seorang ASN
Pelaku dalam mendapatkan barang haram itu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari seorang operator berada di Kota Kendari.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Ditres Narkoba Polda Sultra, sementara barang bukti sabu dan lainya juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.
AC disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”tegas Dolfi.
(TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)