Berita Terkini Kendari
Simpan Belasan Paket Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 35.74 Gram Sabu Diamankan
MF ditangkap Ditrektorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (16/03/2021) sekira pukul 00.10 WITA.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Seorang pemuda di Kendari berinisial MF (25) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
MF ditangkap Ditrektorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (16/03/2021) sekira pukul 00.10 WITA.
TKP penangkapan pelaku berada di Jalan ZA Sugiarto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa diduga ditempat itu pelaku sering mengedarkan sabu kepada pemesan.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu yang saat itu dibawa MF,”kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/03/2021).
Baca juga: Penggerebekan 2 Kilogram Sabu di Kendari, Kejar-Kejaran, Dobrak Rumah Kontrakan, Panjat Plafon
Baca juga: Seorang Panitera PN Kendari Dibekuk Polisi Gegara Narkoba, Sabu Ditemukan di Saku Baju Dinas
Baca juga: TERBONGKAR Peredaran Sabu Samarinda ke Kendari, Diintai Polisi dari Hotel Digerebek di Perumnas
Dolfi menjelaskan, dari penangkapan pelaku petuga kemudian melakukan pengembang untuk menemukan barang bukti lain yang disimpan pelaku.
Petugas bersama MH, lalu menuju ke tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Merpati Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Ditempat tersebut, kata Dolfi, petugas kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket sabu siap edar yang tersimpan di dalam kamar pelaku.

Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 35,74 gram.
“Pelaku (MH) berperan sebagai kurir yang mengatar kepada para pemesan di Kendari setelah sebelumnya berkomunikasi via telepon,” ujar Dolfi.
Saat diinterogasi petugas, MH mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berada di Lapas.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sultra, sementara barang bukti sabu juga diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan.
MH disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumnnya maksimal 20 tahun penjara,”kata Kompol Dolfi Kumaseh. (*)
Laporan reporter tribunnewssultra.com, Husni Husein