Nur Alam Hadir Sidang di Kendari
Tertawa Ngakak, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tutup Mulut Usai Sidang Sengketa Tambang di Kendari
Momen mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tertawa ngakak terjadi usai menjadi saksi sidang sengketa tambang, Selasa (23/03/2021).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.
Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan.
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Israjab)
Ikuti berita Mantan Gubernur Sultra Nur Alam mengikuti sidang di Kendari melalui TribunnewsSultra.com