Nur Alam Hadir Sidang di Kendari
Tertawa Ngakak, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tutup Mulut Usai Sidang Sengketa Tambang di Kendari
Momen mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tertawa ngakak terjadi usai menjadi saksi sidang sengketa tambang, Selasa (23/03/2021).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
“Saya memang pernah bertemu Amran Yunus di Rujab (saat Amran Yunus ditahan di Rutan). Tetapi itu bukan karena saya memanggil, melainkan usaha mereka sendiri,” kata Nur Alam memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim PN Kendari.
Sebelumnya, Nur Alam yang saat ini masih menjalani penahanan atas kasus korupsi yang menjeratnya datang dengan menumpangi mobil Land Cruiser DT 80 LO menuju gedung sidang PN Kendari, pukul 10.00 wita.
Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 itu datang dengan mengenakan setelan batik bermotif warna biru cokelat, celana kain warna abu-abu, serta masker berwarna hitam.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Januari 2019 lalu.
Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Sosok Nur Alam
Nur Alam merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2 periode yakni tahun 2008-2013 dan 2013-2018.
Namun, dia tersandung kasus hukum pada akhir periode kepemimpinannya.
Dia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 17 April 2018 lalu.
Atas putusan hakim tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam putusan yang dibacakan pada 12 Juli 2018 oleh lima anggota majelis hakim.
Hukuman terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum mantan Gubernur Sultra tersebut membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.
Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.