Nur Alam Hadir Sidang di Kendari
Tertawa Ngakak, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tutup Mulut Usai Sidang Sengketa Tambang di Kendari
Momen mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tertawa ngakak terjadi usai menjadi saksi sidang sengketa tambang, Selasa (23/03/2021).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut majelis hakim, dikutip dari Kompas.com, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Menurut majelis hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.
Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia, sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.
Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.
Adapun hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International.
Menurut jaksa, karena bukan dari sumber yang sah, uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dieksekusi di Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini ,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.