Bupati Achmad Lamani Belum Berpikir Rombak OPD di Muna Barat, Tapi Hanya Mau Evaluasi
Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani belum berpikir untuk merombak organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah (Pemda) tersebut.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani belum berpikir untuk merombak organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah (Pemda) tersebut.
Hal itu disampaikan usai pelantikan di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (8/3/2021).
Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi bersamaan dengan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Andi Tenri Rawe Silondae.
Achmad Lamani mengatakan, terlalu prematur melakukan perombakan, padahal dia baru saja dilantik.
Baca juga: Profil Achmad Lamani Bupati Muna Barat, dari Pengajar, Pengganti Bupati, Jadi Bupati Mubar 2021-2022
Baca juga: Pelantikan Bupati Muna Barat dan Penjabat Bupati Konawe Selatan, Ini Pesan Gubernur Sultra
Baca juga: Resmi Jabat Pj Bupati Konsel, Andi Tenri Rawe Silondae Bisa Mutasi Pegawai dan Mengisi Jabatan
Meski begitu, dia akan melakukan serangkaian evaluasi terhadap kinerja pejabat lingkungan OPD Muna Barat.
"Saya belum berfikir terlalu jauh untuk merombak SKPD, namun yang pasti akan ada evaluasi," katanya usai pelantikan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia menyebut, mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan sudah diatur dengan mekanisme yang baku.
Dasarnya adalah Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara (ASN).
Achmad Lamani menilai kinerja anak buahnya sudah cukup baik dan efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Mereka sudah cukup baik, tapi kita akan tetap evaluasi," katanya.
Prosesi Pelantikan
Sebelumnya diberitakan, Achmad Lamani dilantik bersama Pj Bupati Konawe Selatan Andi Tenri Rawe Silondae
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian dilanjutkan, dengan pembacaan keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Basiran.

Achmad lamani, ditetapkan sebagai Bupati Muna Barat berdasarkan keputusan Mendagri Nomor: 131.74-447 4 Maret 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Muna Barat.
Achmad merupakan suksessor LM Rajiun Tumada yang mundur sebagai bupati karena mencalonkan diri di Pemilihan Bupati (Pilbup) Muna 2020 lalu.
Ahmad Lamani akan memimpin Mubar untuk periode sisa masa jabatan 2017-2022.
Instruksi Ali Mazi
Kepada Bupati Mubar Achmad Lamani, Gubernur Sultra Ali Mazi berpesan, agar mampu membawa pembaharuan yang ideal dan berkemajuan bagi masyarakat Mubar.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki beragam potensi, di antaranya pertanian, perikanan, kelautan, dan pariwisata.
Baca juga: Nelayan Asal Muna Barat Ini Ditemukan Tewas, Sempat Ditinggal Rombongan, Temannya Sehari Baru Sadar
Baca juga: Profil Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Lika-liku Pengacara hingga 10 Tahun Penantian
Baca juga: Instruksi Gubernur Ali Mazi ke Bupati yang Dilantik, Tak Ada Lagi Cerita Dukung Tidak Mendukung
Gubernur berharap Bupati Mubar mampu mengoptimalkan potensi tersebut dengan kerja keras dan tuntas.
Ali Mazi mengharap dukungan dari semua elemen masyarakat di Mubar dan dapat terus membangun sinergitas

Sementara, Andi Tenri Rawe Silondae ditunjuk menjadi Pj Bupati Konsel berdasarkan, keputusan Mendagri nomor: 131.74-421 Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021.
Keputusan itu berisi tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pj Bupati Konsel ini juga merupakan putri dari mantan Gubernur Sultra Abdullah Silondae.
Andi Tenri akan memimpin Konsel hingga ditetapkannya bupati dan wakil bupati definitif hasil pilkada serentak tahun 2020.
Secara khusus, Pj Bupati Konsel mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan ditetapkan bersama DPRD.(*)